RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sebanyak 10 fraksi secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-undang PPLH menjadi Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sidang paripurna ini dilaksanakan Selasa, 8 September 2009.
UU PPLH ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat lantaran UU Lingkungan Hidup yang lama dirasa kurang efektif dan implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural. Selain itu UU yang baru diharapkan lebih memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Beberapa perubahan urgen yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru ini ketimbang pendahulunya. Dalam hal penegakan hukum lingkungan antara lain pejabat pengawas yang berwenang berhak menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian. Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS sendiri berupa analisis kawasan berdasarkan daya dukung dan risiko lingkungan, sosial, dan budaya.
UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.
Saya berharap, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru ini lebih mempunyai taring ketimbang UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Lingkungan hidup yang terdahulu.
Sayangnya, sidang paripurna ini hanya diikuti oleh segelintir anggota dewan. Mungkin persiapan untuk kembali ke daerah masing-masing lantaran tidak terpilih menjadi anggota dewan lagi atau bahkan lantaran melakukan persiapan untuk mengikuti pelantikan anggota DPR yang baru membuat mereka tidak sempat mengikuti sidang ini. Semoga bukan lantaran ketidakpedulian mereka terhadap isu lingkungan hidup.
Referensi: Antara Gambar: http://www.beritalingkungan.com
Baca Juga:
- Alamku Sayang Alamku Malang
- Perbedaan Rafflesia Arnoldi dan Bunga Bangkai
- Bercumbu Dengan Alam
- Mantanku, Semen, dan Air Di Sukolilo
- Tema Hari LIngkungan Hidup Sedunia
Anda dapat melihat daftar seluruh tulisan Alamendah’s Blog di: Daftar Catatan




Welah ruu bagus tapi….?penegaknya?
itu dia masalahnya SDM
Jauh amat diriku..tapi tak apalah yg pntg dpt infonya ya kan kang,,kuberdoa smg uu ini tdk hny mnjd dok tersimpan tapi terlaksanakan..amin
amiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiieeeeeeennnnnnnnng
@Kakaakin:
baguslah.
@Rita Susanti:
Setuju banget.
@sobatsehat:
Amien
@~noe~:
Semua terikat.
@Septa:
Amien
@Gostav Adam:
Payung yang jelas, pelaksana yang tegas.
@dasir:
he.. he..
@wh:
penegaknya semoga makin tegas setelah punya senjata baru.
Apa kabar Kang Ali Munir?
Btw! Ada Award International Bloggers Community Award untuk Alamendah blogs dari blog Indonesia Menulis. Saya harap kang ali bersedia mengambil dan menyebarkannya.
Terima kasih! Salam hangat Blogger Indonesia.
mas Alam lagi bobo.. nanti meluncur ke TKP.. ma kasih
ngantuk berat, Kang…
saya berharap bahwa UU ini tak lagi menjadi macan kertas. Pasal pidana yang terdapat di dalamnya mestinya juga tak sekadar ancaman, tapi bisa benar-benar diberlakukan..
hahahahahaha.. paling oge jadi duit kertas.. hahahaha
Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabatku terchayaaaaaaaaaank
I Love U fulllllllllllllllllll
iya semoga bener bener ditaatin sebagaimana mestinya..
Semoga UU tsb bisa berfungsi…
Weh, blognya makin rame aje…
kosong ya..hanya beberapa orang saja.Kayaknya yang menghadiri cuma dewan-dewan yang bersangkutan aja bro.
Waduw, sepi amat yg sidang yach ? lingkungan hidup bagi gw adalah jantung-nya hidup manusia. Udara seger pastinya didapet dari lingkungan yg seger juga. Kalo selalu sepi utk rapat tentang lingkungan, gimana mau seger ? emang sih, kalo mau seger tinggal beli minuman dingin ! tapi tetep gak seger ! kalo mata kurang seger, liat cewek cakep juga seger ! *kok kesitu arahnya hehehe
asal ada kesadaran untuk melestarikan alam ini ya bisa jalan yah UU nya…
hihihi saya mencintai alam ini….sangat cinta
miris liat anggota dpr yang pada bolos sidang…
moga bener2 diterapkan ya, bukan utk sekedar nambah anggaran…upss maaf!
tinggal tunggu aksi dilapangan
semoga alam indonesia tetat terjaga
@zenteguh:
lagi2 pelaksananya.
@KangBoed:
Hatur nuhun geus mantuan némbalan, Kang
@Andri:
Amien
@marsudiyanto:
matur suwun, Pak
@Aisha:
Mungkin lantaran tinggal ketok palu saja. Sebelumnya semua fraksi sudah setuju semua.
@konakpisang:
ada cewek, mana….?
@wieda:
saya juga alam, lho…!
@yoan:
he.. he.. kita juga yang milih mereka, kok.
@diah pramesti:
harapannya sama dengan saya
@joolatutor:
kita tunggu.
uu yang bagus untuk masa depan dunia…………
semoga undang2 yang baur ini, akan lebih bisa di aplikasikan dengan baik. dan lebih memberi manfaat yang terbaik….guna terciptanya lingkungan hidup yang luar biasa!!!!