RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sebanyak 10 fraksi secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-undang PPLH menjadi Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sidang paripurna ini dilaksanakan Selasa, 8 September 2009.
UU PPLH ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat lantaran UU Lingkungan Hidup yang lama dirasa kurang efektif dan implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural. Selain itu UU yang baru diharapkan lebih memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Beberapa perubahan urgen yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru ini ketimbang pendahulunya. Dalam hal penegakan hukum lingkungan antara lain pejabat pengawas yang berwenang berhak menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian. Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS sendiri berupa analisis kawasan berdasarkan daya dukung dan risiko lingkungan, sosial, dan budaya.
UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.
Saya berharap, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru ini lebih mempunyai taring ketimbang UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Lingkungan hidup yang terdahulu.
Sayangnya, sidang paripurna ini hanya diikuti oleh segelintir anggota dewan. Mungkin persiapan untuk kembali ke daerah masing-masing lantaran tidak terpilih menjadi anggota dewan lagi atau bahkan lantaran melakukan persiapan untuk mengikuti pelantikan anggota DPR yang baru membuat mereka tidak sempat mengikuti sidang ini. Semoga bukan lantaran ketidakpedulian mereka terhadap isu lingkungan hidup.
Referensi: Antara Gambar: http://www.beritalingkungan.com
Baca Juga:
- Alamku Sayang Alamku Malang
- Perbedaan Rafflesia Arnoldi dan Bunga Bangkai
- Bercumbu Dengan Alam
- Mantanku, Semen, dan Air Di Sukolilo
- Tema Hari LIngkungan Hidup Sedunia
Anda dapat melihat daftar seluruh tulisan Alamendah’s Blog di: Daftar Catatan




Kak …
Semoga dengan adanya Undang-undang ini …
Alam kita akan semakin terpelihara kelestariannya …
dan tidak ada lagi eksploitas alam dengan alasan pembangunan …
Mengenai gedung parlemen yang kosong ?
(lho memangnya pernah penuh ?)
mereka kan sibuk ber”karya” toh … menampung aspirasi rakyat langsung di lapangan … entah “lapangan” yang sebelah mana …
(hehehe)(sinis amat yak … )(maap-maap …)
Salam saya Kak …
kita dukung pemerintah yang baru mengesahkan uu lingkungan hidup setelah lingkungan rusaj,…
oh iyo,sampean dapet award kang….diambil ya?
semoga bisa di aplikasikan dengan baik
Semoga tidak berhenti sebagai UU saja. Namun diaplikasikan dengan tindakan di masyarakat.
Wah gimana tuh kwalitas UU nya kalau yang menggarap hanya segelintir anggota ?
ya ampuuuun…
*speechless dehh..
kalo kesini pasti selalu dapet info baru yang keren
manteb mas
terus masalah penebangan hutan agar diperhatikan soalnya hutan adalah benteng terkahir kita terhadap pemanasan global yang sedang terjadi
@gatotkaca:
Semoga
@Zulhaq dan nh18:
Amien
@cahndueso:
Terima kasih
@yangputri:
Ya… ya… ya…
@Puspita:
Semoga bukan macan ompong
@ajengkol:
no coment
@bakulrujak:
he.. he..
@julie:
Trims
@omiyan:
kayaknya terakomodir di sini
UU 23/1997 itu implementasinya sangat terlambat kan… eh..kok skrg sdh diganti dng yg baru. sanksi2 yg diuraikan dalam Bab IX sdh cukup memberatkan bg pencemar lingkungan loh.. tinggal tindakan tegas di lapangan saja..
lha untuk UU yg baru taringnya di pasal/bab mana ya kang? mhn infonya…
trm ksh..
@guskar:
Beberapa hal yang bisa saya sampaikan;
Di UU yang baru kewenangan KLH ditingkatkan. Penyidik PNS (KLH) berhak melakukan penyidikan, penghentian pelanggaran, penangkapan, penahanan dan menyampaikan hasil penyidikan ke JPU. (Dalam BAB XV). Di UU 23/1997 ini kewenangan polri.
Pembagian tugas yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah biar selaras dengan otonomi daerah.
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Program Pembangunan harus memerhatikan kelestarian lingkungan.
Dalam ketentuan Pidana, denda yang dikenakan hingga mencapai 10 milyar (pasal 76, 78 BAB XVI). di UU 23/1997 maksimal cuma 750 juta.
(Saya dapatkan dari Draf RUU PPLH dan UU PPLH dari sumber non resmi. Lain kali, jika ada yang keliru akan saya konfirmasi ulang.)
yup… saya akan segera berburu UU yg baru ini mas..
thanks ya..
wah blue ikut senang dengar nya
salam hangat selalu
ya walaupun saya nggak ngerti isinya, semoga saja UU ini dibuat untuk sesuatu yg bermanfaat…
**sekarang yang lagi ngetren di tivi UU perfilman tuh
Hayuh mudik-mudik, ^_^…V salam silaturahmi
Hutan ditebangi dengan seenaknya dan hanya memikirkan uang uang dan uang…
Mas alam cheking infonya sangat cepat, saya malah sering ketinggalan. Jadi malu 😀 Salut deh ama Mas Alam. Moga saja UU ini ada dampak baiknya bagi kelestarian lingkungan 🙂
hebat… salutttt….