Undang-undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan lingkungan hidup, alam, satwa, flora dan kekayaan alam di Indonesia. Berikut Undang-undang tersebut:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004
- Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kembali ke PERATURAN HUKUM