Baru, UU Lingkungan Hidup

RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sebanyak 10 fraksi secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-undang PPLH menjadi Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sidang paripurna ini dilaksanakan Selasa, 8 September 2009.

UU PPLH ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat lantaran UU Lingkungan Hidup yang lama dirasa kurang efektif dan implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural. Selain itu UU yang baru diharapkan lebih memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Beberapa perubahan urgen yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru ini ketimbang pendahulunya. Dalam hal penegakan hukum lingkungan antara lain pejabat pengawas yang berwenang berhak menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian. Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS sendiri berupa analisis kawasan berdasarkan daya dukung dan risiko lingkungan, sosial, dan budaya.

UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.

Saya berharap, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru ini lebih mempunyai taring ketimbang UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Lingkungan hidup yang terdahulu.

Sayangnya, sidang paripurna ini hanya diikuti oleh segelintir anggota dewan. Mungkin persiapan untuk kembali ke daerah masing-masing lantaran tidak terpilih menjadi anggota dewan lagi atau bahkan lantaran melakukan persiapan untuk mengikuti pelantikan anggota DPR yang baru membuat mereka tidak sempat mengikuti sidang ini. Semoga bukan lantaran ketidakpedulian mereka terhadap isu lingkungan hidup.

banyak kursi yang kosong

banyak kursi yang kosong

Referensi: Antara Gambar: http://www.beritalingkungan.com

Baca Juga:

Anda dapat melihat daftar seluruh tulisan Alamendah’s Blog di: Daftar Catatan

Tentang alamendah

Panggil saja saya Alamendah, tinggal di Pati, Jawa Tengah, Indonesia. Seorang biasa yang ingin berbagi dengan sobat.
Pos ini dipublikasikan di berita, Indonesia, lingkungan hidup dan tag , , , , , , , . Tandai permalink.

113 Balasan ke Baru, UU Lingkungan Hidup

  1. agus hariyanto berkata:

    kalau ada naskah akademik UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tolong kirim ke agushariyanto05@ymail.com sangat memerlukan….
    terimakasih

  2. wong alim berkata:

    trmksh, telah mmbantu sy buat krjakan tugas sy…….

  3. Keduman Macxy berkata:

    undang-undang lingkungan hidup di atas UU no 32 th 2009 percuma saja ada uu itu sebab alam kita rusak tidak di lindungi……………

  4. shakina berkata:

    maaf kalau boleh tanya, kedalaman sumur yang kita buat di lingkungan rumah/kerja kita, dalam undang-undang maksimal berapa meterkah dalamnya?
    Sebab saya mendapat teguran dari Kotamadya Bogor (tapi dengan model surat fotokopian yang rasanya kok tidak rapih dan tidak hormat), katanya saya membuat sumur tanpa perizinan, saya menentang UU dan akan kena sangsi. Kedalaman sumur saya 20 m. Kata orang2 sekitar saya, yang harus dengan perizinan adalah lebih dalam dari 30 m, dan biasa orang2 di kampung sini menggali sumur. Saya berusaha mencari sumber UU yang membahas soal ini, tapi tidak menemukan. Saya akan sangat berterima kasih bila Ibu bisa membantu saya, dimana saya bisa mendapatkan info yang lebih terpercaya soal ini, karena saya takut saya sedang diperas oknum.

  5. Rimbaz Falez berkata:

    Sudah Saatx Pemerintah pusat yakni Dewan Legislator punya arah ke masalah lingkungn ykni dgn penetapan trhdp UU ttng perlindngn Lingkn hidup, krna dewasa kini kerusakan lingkungn yg sdh semakin krusial trutama pelaku pertambngn yg melakukan eksplorasi dn eksploitasi dgn mengabaikn Kondisi lingkungn baik pada tahap awal, proses aktivitas pertambngn maupun pasca operasix,,,,, Kami sangat berharap akan Regulasi yg di telurkan oleh otoritas tertinggi konsisten megedepankan aspek perlidungn lingkungn,,, Demi menyelamtkan ekosistem yg sebelumnya telah punah dan bhkn raib sama sekali oleh ketidakpedulian kita akan kelangsungan kehidupan kita tentunya kedepan,…!!! Salam Lestari

  6. Ping balik: sigitari95

Tulis Komentar Sobat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.