Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang berkaitan dengan lingkungan hidup, alam, satwa, flora dan kekayayaan alam di Indonesia. Peraturan Pemerintah tersebut antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar
- PP No 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
- PP No.60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
Kembali ke PERATURAN HUKUM
Ping balik: Kucing Hutan Sang Kucing Leopard | Alamendah's Blog