RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sebanyak 10 fraksi secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-undang PPLH menjadi Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sidang paripurna ini dilaksanakan Selasa, 8 September 2009.
UU PPLH ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat lantaran UU Lingkungan Hidup yang lama dirasa kurang efektif dan implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural. Selain itu UU yang baru diharapkan lebih memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Beberapa perubahan urgen yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru ini ketimbang pendahulunya. Dalam hal penegakan hukum lingkungan antara lain pejabat pengawas yang berwenang berhak menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian. Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS sendiri berupa analisis kawasan berdasarkan daya dukung dan risiko lingkungan, sosial, dan budaya.
UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.
Saya berharap, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru ini lebih mempunyai taring ketimbang UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Lingkungan hidup yang terdahulu.
Sayangnya, sidang paripurna ini hanya diikuti oleh segelintir anggota dewan. Mungkin persiapan untuk kembali ke daerah masing-masing lantaran tidak terpilih menjadi anggota dewan lagi atau bahkan lantaran melakukan persiapan untuk mengikuti pelantikan anggota DPR yang baru membuat mereka tidak sempat mengikuti sidang ini. Semoga bukan lantaran ketidakpedulian mereka terhadap isu lingkungan hidup.
Referensi: Antara Gambar: http://www.beritalingkungan.com
Baca Juga:
- Alamku Sayang Alamku Malang
- Perbedaan Rafflesia Arnoldi dan Bunga Bangkai
- Bercumbu Dengan Alam
- Mantanku, Semen, dan Air Di Sukolilo
- Tema Hari LIngkungan Hidup Sedunia
Anda dapat melihat daftar seluruh tulisan Alamendah’s Blog di: Daftar Catatan




Hi, salam kenal…
Semoga UU ini dapat dijabarkan dengan aturan-aturan yang ditegakan secara konsisten, nampaknya memang memperkuat peran Kementerian Lingkungan Hidup.
Untuk kesekian kalinya…yang terhormat anggota dewan…hanya diwakili oleh “kursi-nya” saja….
Senang berkunjung ke blog anda, dan silahkan kalau ada waktu mampir di blog saya. terima kasih telah berbagi….
hari pao
pertamaaaaaaaaaaaaaaxxxxxxxxxxxxxzzzzzzzzz
nebeng kang boed..pertamaaaaxxxxzzz…
Assalamu’alaikum,
Alhamdulillah, jadi pemberi komentar yang pertama di blognya Mas Alamendah. Semoga undang-undang yang baru ini bisa diterapkan secara maksimal pelaksanaannya, karena masalah perijinan kalau tidak diperkuat AMDAL nya, kerusakan lingkungan akan sulit dipantau. (Dewi Yana)
ketiga mbake 🙄
Assalamu’alaikum,
Iya Kang Boed, tadinya saya pikir yg pertama…. he.. he..
Mas Alamendah, terima kasih atas dukungannya ya… Dan terima kasih juga Untuk Kang Boed, salam sayang persahabatan untuk kalian berdua (Dewi Yana)
maaf, ada yang ketangkep sama satpam askimet. Kasian…. saya keluarkan, dong.
mbok ya sesekali kasih dewi yang pertamax, mas Alam.. hehhhe
Bundo dukung UU baru ini.. dukung apapun yang bisa membuat Bumi menjadi lebih lestari..
Asyik bisa keduax.
Mari kita jaga kebersihan lingkungan mulai dari diri sendiri bukan karena peraturan UU.
Kabar menarik nih:
http://fietria.wordpress.com/2009/09/09/pasar-segiri-samarinda-terbakar/
sudah tiga hari apinya belum padam, tadi saya sempat lewat dan masih berasap tebal.
kelimaaaxxzz mbake 🙄
semoga UU tersebut dibuat untuk dipatuhi dan membawa perubahan positif pada kehidupan lingkungan kita secara keseluruhan… go green..!!!
amieeeeeeeeeeeen
apakah UU tsb bisa dilaksanakan?
kita lihat penerapannya 🙂
UUnya bagus Pelaksanaan ENTAH
mestinya sejak awal ya mas, ketika eksplorasi besar – besaran terhadap sumber daya alam dilakukan tanpa adanya uji AMDAL maupun sertifikasi dari Pemerintah, dimana biasanya pengusaha ada yang tidak mau melakukan reklamasi maupun pengembalian habitat dan ekosistem sebelumnya *mahal sekali biayanya* 😀
mudah2an pemerintah lebih tanggap dan mampu mengimplementasikan undang – undang tsb.
hehehe mudah mudahan yaaa
Oops
Panta Bos ,,
Orang dari Dep.Lingkungan Hidup nih ada survei ke tempat kami,
Ya yg disurvei masalah Limbah pabrik..
Ada hubungannya gak yah…?
endak tahu yaaaaak.. sama duit kaleee
Wah…dengan gaya yang macam Wartawan,pake poto2 segala lagi,,
Yah..belagu lah…
Hem.mmmm
hehehehe.. ada duitnya enda paaaak
@harri pao:
Terima kasih telah berkunjung.
@Jalandakwahbersama:
ada penguatan amdal ketimbang uu yang terdahulu
@Fietria:
Amien…
@ceuceusovi:
go green
@andif:
uu tsb memberi kewenangan lebih kepada KLH, kita tunggu kinerjanya.
@Bunda Sasha:
Setajam apapun sebuah senjata, yang paling utama adalah yang mempergunakannya.
@Dangstar:
Tidak melanggar Amdal, kan.
O,ya. Kalau gak salah dlm uu PPLH, pembuangan limbang berbahaya ke lingkungan dpt diancam pidana antara 4-10 thn atau denda 100 juta – 5 milyar, lho..
Setuju banget, harus berdasarkan AMDAL. Apalagi kakak saya kerja di konsultan yang menangani masalah AMDAL… so… dapat job banyak dong… 🙂 Alhamdulillah…
hehehehe mudah mudahan yaa
Berharap sih mudah-mudahan saja ini bukan sekedar undang-undang untuk memuaskan keluhan-keluhan masyarakat belaka atau untuk mengikuti perkembangan arus pemikiran yang sedang hangat-hangatnya, tanpa ada keinginan dan tekad yang kuat untuk mengimplementasikannya di lapangan. Peraturan atau undang-undang tak kan berarti bila tak didukung dengan kesiapan aparat yang bersih dan menjunjung tinggi kejujuran. Karena godaan di lapangan jauh lebih berat.
weeeeeeeeekekekekekek ada uang abang sayang yaaaaa
semoga saja ruu ini dapat berguna bagi masyarakat luas.amin
amieeeeeeeeeeeeeeeeennnnnnnnn
mantablah.
mudah-mudahan undang2 ini bisa secara efektif dijalankan dengan hasil konkrit. namun bagaimana dengan orang2 yang terlibat dalam lingkungan hidup ini? apakah mereka juga terikat dengan undang2 secara yuridis?
weeeeeeeeeekeekekekekek masalahnya kembali ke SDM yayaya SDM
Semoga dengan undang-undang tersebut Lingkungan kita bisa terawat dengan baik…
Salam
semoga ya maaaaaaaaas
Memang lingkungan ini harus dijaga. arus dibikin payung hukun yang dapat menjagany dan dapat menindak bagi siapa saja yang berani bermain2 dengan alam
salam mampir ke blog kami
yayayaya.. sudah begitu seharusnya
Wooh panjang ya kang..
apanya mas yang panjang ???