Baru, UU Lingkungan Hidup

RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sebanyak 10 fraksi secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-undang PPLH menjadi Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sidang paripurna ini dilaksanakan Selasa, 8 September 2009.

UU PPLH ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat lantaran UU Lingkungan Hidup yang lama dirasa kurang efektif dan implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural. Selain itu UU yang baru diharapkan lebih memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Beberapa perubahan urgen yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru ini ketimbang pendahulunya. Dalam hal penegakan hukum lingkungan antara lain pejabat pengawas yang berwenang berhak menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian. Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS sendiri berupa analisis kawasan berdasarkan daya dukung dan risiko lingkungan, sosial, dan budaya.

UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.

Saya berharap, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru ini lebih mempunyai taring ketimbang UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Lingkungan hidup yang terdahulu.

Sayangnya, sidang paripurna ini hanya diikuti oleh segelintir anggota dewan. Mungkin persiapan untuk kembali ke daerah masing-masing lantaran tidak terpilih menjadi anggota dewan lagi atau bahkan lantaran melakukan persiapan untuk mengikuti pelantikan anggota DPR yang baru membuat mereka tidak sempat mengikuti sidang ini. Semoga bukan lantaran ketidakpedulian mereka terhadap isu lingkungan hidup.

banyak kursi yang kosong

banyak kursi yang kosong

Referensi: Antara Gambar: http://www.beritalingkungan.com

Baca Juga:

Anda dapat melihat daftar seluruh tulisan Alamendah’s Blog di: Daftar Catatan

avatar Tidak diketahui

About alamendah

Panggil saja saya Alamendah, tinggal di Pati, Jawa Tengah, Indonesia. Seorang biasa yang ingin berbagi dengan sobat.
Pos ini dipublikasikan di berita, Indonesia, lingkungan hidup dan tag , , , , , , , . Tandai permalink.

113 Responses to Baru, UU Lingkungan Hidup

  1. avatar harri pao harri pao berkata:

    Hi, salam kenal…

    Semoga UU ini dapat dijabarkan dengan aturan-aturan yang ditegakan secara konsisten, nampaknya memang memperkuat peran Kementerian Lingkungan Hidup.

    Untuk kesekian kalinya…yang terhormat anggota dewan…hanya diwakili oleh “kursi-nya” saja….

    Senang berkunjung ke blog anda, dan silahkan kalau ada waktu mampir di blog saya. terima kasih telah berbagi….

    hari pao

  2. Assalamu’alaikum,
    Alhamdulillah, jadi pemberi komentar yang pertama di blognya Mas Alamendah. Semoga undang-undang yang baru ini bisa diterapkan secara maksimal pelaksanaannya, karena masalah perijinan kalau tidak diperkuat AMDAL nya, kerusakan lingkungan akan sulit dipantau. (Dewi Yana)

  3. avatar Fietria Fietria berkata:

    Asyik bisa keduax.
    Mari kita jaga kebersihan lingkungan mulai dari diri sendiri bukan karena peraturan UU.
    Kabar menarik nih:
    http://fietria.wordpress.com/2009/09/09/pasar-segiri-samarinda-terbakar/
    sudah tiga hari apinya belum padam, tadi saya sempat lewat dan masih berasap tebal.

  4. avatar ceuceusovi ceuceusovi berkata:

    semoga UU tersebut dibuat untuk dipatuhi dan membawa perubahan positif pada kehidupan lingkungan kita secara keseluruhan… go green..!!!

  5. avatar andif andif berkata:

    apakah UU tsb bisa dilaksanakan?
    kita lihat penerapannya 🙂

  6. avatar Bunda Sasha Bunda Sasha berkata:

    mestinya sejak awal ya mas, ketika eksplorasi besar – besaran terhadap sumber daya alam dilakukan tanpa adanya uji AMDAL maupun sertifikasi dari Pemerintah, dimana biasanya pengusaha ada yang tidak mau melakukan reklamasi maupun pengembalian habitat dan ekosistem sebelumnya *mahal sekali biayanya* 😀

    mudah2an pemerintah lebih tanggap dan mampu mengimplementasikan undang – undang tsb.

  7. avatar Dangstars Dangstars berkata:

    Oops
    Panta Bos ,,
    Orang dari Dep.Lingkungan Hidup nih ada survei ke tempat kami,
    Ya yg disurvei masalah Limbah pabrik..
    Ada hubungannya gak yah…?

  8. avatar Dangstars Dangstars berkata:

    Wah…dengan gaya yang macam Wartawan,pake poto2 segala lagi,,
    Yah..belagu lah…
    Hem.mmmm

    • avatar KangBoed KangBoed berkata:

      hehehehe.. ada duitnya enda paaaak

    • avatar alamendah alamendah berkata:

      @harri pao:
      Terima kasih telah berkunjung.

      @Jalandakwahbersama:
      ada penguatan amdal ketimbang uu yang terdahulu

      @Fietria:
      Amien…

      @ceuceusovi:
      go green

      @andif:
      uu tsb memberi kewenangan lebih kepada KLH, kita tunggu kinerjanya.

      @Bunda Sasha:
      Setajam apapun sebuah senjata, yang paling utama adalah yang mempergunakannya.

      @Dangstar:
      Tidak melanggar Amdal, kan.
      O,ya. Kalau gak salah dlm uu PPLH, pembuangan limbang berbahaya ke lingkungan dpt diancam pidana antara 4-10 thn atau denda 100 juta – 5 milyar, lho..

  9. avatar Kakaakin Kakaakin berkata:

    Setuju banget, harus berdasarkan AMDAL. Apalagi kakak saya kerja di konsultan yang menangani masalah AMDAL… so… dapat job banyak dong… 🙂 Alhamdulillah…

  10. avatar RitaSusanti RitaSusanti berkata:

    Berharap sih mudah-mudahan saja ini bukan sekedar undang-undang untuk memuaskan keluhan-keluhan masyarakat belaka atau untuk mengikuti perkembangan arus pemikiran yang sedang hangat-hangatnya, tanpa ada keinginan dan tekad yang kuat untuk mengimplementasikannya di lapangan. Peraturan atau undang-undang tak kan berarti bila tak didukung dengan kesiapan aparat yang bersih dan menjunjung tinggi kejujuran. Karena godaan di lapangan jauh lebih berat.

  11. avatar sobatsehat sobatsehat berkata:

    semoga saja ruu ini dapat berguna bagi masyarakat luas.amin

  12. avatar ~noe~ ~noe~ berkata:

    mantablah.
    mudah-mudahan undang2 ini bisa secara efektif dijalankan dengan hasil konkrit. namun bagaimana dengan orang2 yang terlibat dalam lingkungan hidup ini? apakah mereka juga terikat dengan undang2 secara yuridis?

  13. avatar Septa Septa berkata:

    Semoga dengan undang-undang tersebut Lingkungan kita bisa terawat dengan baik…

    Salam

  14. avatar Gostav Adam Gostav Adam berkata:

    Memang lingkungan ini harus dijaga. arus dibikin payung hukun yang dapat menjagany dan dapat menindak bagi siapa saja yang berani bermain2 dengan alam

    salam mampir ke blog kami

  15. avatar dasir dasir berkata:

    Wooh panjang ya kang..

Tulis Komentar Sobat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.