Daftar ikan dilindungi di Indonesia ini memuat spesies-spesies ikan yang dulu klasifikasikan sebagai Pisces. Sehingga dalam daftar ini tidak memuat jenis-jenis ikan yang dilindungi dari kelas mammalia seperti ikan duyung, paus sperma, paus biru, dan lumba. Daftar ini juga dilengkapi dengan gambar masing-masing jenis ikan yang dilindungi.
Daftar ikan yang dilindungi di Indonesia ini diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Daftar tersebut ditambah dengan 5 spesies ikan yang dilindungi berdasarkan 4 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia.
Dalam PP No. 7 Tahun 1999 memuat 7 jenis ikan yang dilindungi di Indonesia. Dua diantaranya hanya dituliskan nama genusnya saja dengan penambaha keterangan perlindungan terhadap semua spesies anggota genus yang dimaksud. Alamendah’s Blog mencoba memperinci kedua genus tersebut dan hanya menyertakan anggota genus (spesies) yang hidup di wilayah Indonesia. Alamendah’s Blog pun mencoba mengoreksi beberapa penyebutan nama latin yang kurang tepat.
Daftar Lengkap Ikan Dilindungi di Indonesia
Inilah daftar lengkap jenis ikan yang dilindungi di Indonesia.
- Homaloptera gymnogaster (Selusur Maninjau atau Balitora)
Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999. - Latimeria chalumnae (Ikan raja laut atau Latimeria)
Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999. Selengkapnya baca : Ikan Raja Laut - Notopterus spp. (semua jenis dari genus Notopterus),
Dalam PP. Nomor 7 Tahun 1999 hanya mencantumkan nama genus. Ikan ini terdiri atas :- Chitala lopis (Ikan Belida, Ikan Lopis atau Giant Featherback); Sebelumnya merupakan anggota genus Notopterus dengan nama latin Notopterus lopis.
- Notopterus notopterus (Belida, Kapirat, Bronze Featherback)
- Chitala lopis (Ikan Belida, Ikan Lopis atau Giant Featherback); Sebelumnya merupakan anggota genus Notopterus dengan nama latin Notopterus lopis.
- Pristis spp. (dalam PP No. 7 tertulis “Pritis spp.”).
Dalam PP. Nomor 7 Tahun 1999 hanya mencantumkan nama genus dan tertulis sebagai “Pritis spp.”. Ikan dari genus ini yaitu :- Anoxypristis cuspidata (Hiu Gergaji, Cucut Krakas, Knifetooth Sawfish), Dulu dianggap sebagai Pristis cuspidatus
- Pristis clavata (Hiu Gergaji, Dwarf Sawfish)
- Pristis microdon (Pari Sentani, Hiu gergaji, Largetooth Sawfish)
- Pristis zijsron (Hiu Gergaji, Green Sawfish)
- Puntius microps (Wader goa)
Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999 - Scleropages formosus (Peyang malaya, Tangkelasa, Ikan siluk, Arwana, Arowana);
Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999 (dalam PP No. 7 Tahun 1999 tertulis Scleropages formasus). Selengkapnya baca : Ikan Arwana. - Scleropages jardinii (Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso, Saratoga, atau Australian bonytongue);
Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999 (dalam PP No. 7 Tahun 1999 tertulis nama sinonimnya, Scleropages jardini) - Tenualosa macrura (Ikan terubuk atau Longtail shad)
Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk - Rhincodon typus (Hiu paus atau Whale shark)
Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus - Cheilinus undulatus (Ikan napoleon atau Humphead wrasse)
Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon - Manta birostris (Pari manta oseanik)
Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta - Manta alfredi (Pari Manta Karang)
Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta
Daftar ikan yang dilindungi tersebut belum termasuk hewan-hewan dari kelas mammalia (mammalia air) seperti paus biru, pesut mahakam, berbagai jenis paus dan lumba-lumba. Daftar mammalia air yang dilindungi, baca : Daftar lengkap hewan mammalia dilindungi.
Pun belum mencakup aneka spesies reptil yang banyak menghabiskan waktu di air seperti penyu, kura-kura leher panjang, buaya, dan lainnya. Juga belum memuat berbagai spesies anthozoa dan bivalvia.
Referensi dan gambar
PP No. 7 Tahun 1999 Kepmen KP No 59 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk Kepmen KP No 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus Kepmen KP No 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon Kepmen KP No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta www.iucnredlist.org www.catalogueoflife.org Gambar : www.seriouslyfish marinebio.org ffish.asia www.scuba-equipment-usa.com www.fishbase.us www.loaches commons.wikimedia.org
Baca artikel tentang lingkungan hidup dan ikan lainnya :
waktu saya masih SMP ortu saya pernah punya ikan arwana pak pemberian tetangga karena dia akan pindah . panjangnya kira-kira 45cm, saat itu saya belum engerti kalau ikan ini termasuk yang dilindungi boleh di pelihara oleh umum gak ya
SMP tahun berapa? Kalau sebelum tahun 1999 berarti saat itu ikan arwana malah belum dinyatakan sebagai hewan yang dilindungi.
Hah, Arwana sekarang juga ikan yang termasuk dilindungi?
dulu waktu masih kerja (2005 kesana) teman2 saya masih pada heboh tentang peliharaan Arwana ini, pd sibuk berburu informasi pakan terbaiknya.
Ternyata arwana dilindungi sekarang mas, baru tau saya 🙂
ternyata banyak juga ya ikan-iakan yang dilindungi, saya pikir hanya hiu dan lumba-lumba saja
oh arwana sekarang dilindungi ya
Ikan Latimeria chalumnae sangat mirip dengan Coelacanth. Saya jadi tambah pengetahuan, thanks
ikan – ikannya bentuknya unik ya 😀
Ping balik: 5 Hiu dan 2 Pari Manta Ditambahkan Dalam Appendix CITES | Alamendah's Blog
Ping balik: Ikan Badut (Nemo) Si Kecil Penjelajah Ratusan Kilometer | Alamendah's Blog