Sertifikat Lingkungan Hidup untuk Hakim

Sertifikat lingkungan hidup untuk hakim mengandung maksud bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili hakim lingkungan hidup yang bersertifikat. Tujuannya jelas, agar perkara-perkara lingkungan hidup yang diajukan di pengadilan ditangani oleh hakim-hakim yang berkompeten dan paham tentang lingkungan hidup.

Dan sejak 5 September silam, Mahkamah Agung, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 telah menerbitkan Sertifikasi Hakim Lingkungan.

Selama ini sering kali kasus-kasus berkaitan lingkungan hidup yang disidangkan di pengadilan akhirnya mendapatkan putusan yang kurang berpihak pada lingkungan hidup. Berdasarkan data dari Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, dari tahun 2009 hingga September 2011 telah pengadilan telah memutus 33 kasus tindak pidana lingkungan seperti pelaku kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan. Dari 33 kasus tersebut 21 di antaranya diputus bebas, empat penjara, dan 8 hukuman percobaan. Jelas bahwa selama ini putusan pengadilan kurang berpihak pada lingkungan hidup.

Untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus lingkungan, pada 26 Juli silam Menteri Lingkungan Hidup bersama Kapolri Jenderal, dan Jaksa Agung telah menandatangani nota kesepahaman tentang penegakan hukum lingkungan. Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan Sertifikasi Hakim Lingkungan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011. Dalam surat keputusan MA itu ditegaskan bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan diangkat Ketua MA.

Sayang seribu sayang, sampai hari ini belum ada satu pun hakim yang berhasil mendapatkan sertifikat lingkungan hidup dari Ketua MA. Tanyakan kenapa pada siapa?.

Referensi dan gambar:

  • sains.kompas.com/read/2011/10/03/1244135/Belum.Ada.Satu.Pun.Hakim.Bersertifikat.LH.

Baca artikel tentang lingkungan hidup dan Indonesia lainnya:

avatar Tidak diketahui

About alamendah

Panggil saja saya Alamendah, tinggal di Pati, Jawa Tengah, Indonesia. Seorang biasa yang ingin berbagi dengan sobat.
Pos ini dipublikasikan di lingkungan hidup dan tag , , , . Tandai permalink.

35 Responses to Sertifikat Lingkungan Hidup untuk Hakim

  1. avatar bintangtimur bintangtimur berkata:

    Artinya sertifikat itu masih sangat eksklusif atau tidak ada seorang hakimpun yang berniat untuk memilikinya…
    Ah, suudzon deh saya!
    😦

  2. avatar jelajahbelitung jelajahbelitung berkata:

    salam kenal kepada admin.semoga kita bisa menjalin tali siturahmi sesama blogger

  3. avatar Danu Akbar Danu Akbar berkata:

    Hm… berarti gak efektif dong.
    Moga cepet ada yang dapet sertifikat.

  4. avatar citromduro citromduro berkata:

    sama dengan sertifikasi guru ya kang? mencari yang kompeten di bidangnya

    salam dari pamekasan madura

  5. avatar MS monda berkata:

    langkah maju dong ini, jadi mau memutuskan apapun musti paham segala macam seluk beluk kasusnya

  6. avatar Ahmad Alkadri Ahmad Alkadri berkata:

    Pertanyaannya mungkin bukan kenapa, tapi bagaimana. Bagaimana bisa, kok belum ada hakim satu pun yang bersertifikat Lingkungan Hidup? Bagaimana sih sebenarnya proses yang harus dijalankan agar seorang hakim bisa mendapatkan sertifikat itu? Bagaimana campur tangan pihak Yudikatif dalam mendorong agar banyak hakim yang bisa bersertifikat LH? Apa jangan-jangan, setelah mengeluarkan SK, mereka langsung lepas tangan?

    Hmm… saya jadi ingin cari tahu lebih banyak nih *buka tiga New Tab* *mulai searching artikel mengenai ini*

  7. avatar Lyliana Thia Lyliana Thia berkata:

    Wah masalah hukum di negeri ini emang runyam ya… 😦

  8. avatar eniharyanti eniharyanti berkata:

    wah saya ko jadi bingung ya…kalau belum ada hakim yang mendaat sertifikat lingkungan hidup, lalu siapa yang mengadili kalau ada kasus-kasus lingkungan hidup?seharusnya setelah Sertifikasi Hakim Lingkungan diterbitkan, segera menyeleksi atau memilih hakim yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat. sehingga jika ada kasus-kasus bisa ditangani orang yang tepat. ya semoga siapapun orang yang mengadili perkara lingkungan hidup, bisa lebih baik untuk semua terutama untuk lingkungan hidup.

  9. avatar bundadontworry bundadontworry berkata:

    tanyakan kenapa dan pada siapa?
    sepertinya kita masih harus tetap bertanya pada rumput yg bergoyang , seperti Ebiet.G.Ade senandungkan di lagunya 😦
    salam

  10. avatar hajarabis hajarabis berkata:

    mikirin hukum gak bakal nyampek otak saya 😦
    hhhaaahhaa
    salam kenal

  11. avatar Kaget Kaget berkata:

    Siapa yang berani? Ngga bakalan ada yang babat hutan seenaknya, mengambil rantingpun bisa dijatuhi hukuman 🙂

  12. avatar thegraphyard thegraphyard berkata:

    ttep ja runyam hukum di negeri ini… weleh

  13. avatar agussupria agussupria berkata:

    mudah-mudahan saja sesuai dengan harapan para pegiat lingkungan…

  14. avatar prih prih berkata:

    Kulanuwun, ikut belajar tentang sertifikasi pemegang mandat lingkungan ya. Nuwun.

  15. tanya pada rumput yang bergoyang… 😆

Tinggalkan Balasan ke Lyliana Thia Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.