Sertifikat lingkungan hidup untuk hakim mengandung maksud bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili hakim lingkungan hidup yang bersertifikat. Tujuannya jelas, agar perkara-perkara lingkungan hidup yang diajukan di pengadilan ditangani oleh hakim-hakim yang berkompeten dan paham tentang lingkungan hidup.
Dan sejak 5 September silam, Mahkamah Agung, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 telah menerbitkan Sertifikasi Hakim Lingkungan.
Selama ini sering kali kasus-kasus berkaitan lingkungan hidup yang disidangkan di pengadilan akhirnya mendapatkan putusan yang kurang berpihak pada lingkungan hidup. Berdasarkan data dari Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, dari tahun 2009 hingga September 2011 telah pengadilan telah memutus 33 kasus tindak pidana lingkungan seperti pelaku kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan. Dari 33 kasus tersebut 21 di antaranya diputus bebas, empat penjara, dan 8 hukuman percobaan. Jelas bahwa selama ini putusan pengadilan kurang berpihak pada lingkungan hidup.
Untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus lingkungan, pada 26 Juli silam Menteri Lingkungan Hidup bersama Kapolri Jenderal, dan Jaksa Agung telah menandatangani nota kesepahaman tentang penegakan hukum lingkungan. Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan Sertifikasi Hakim Lingkungan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011. Dalam surat keputusan MA itu ditegaskan bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan diangkat Ketua MA.
Sayang seribu sayang, sampai hari ini belum ada satu pun hakim yang berhasil mendapatkan sertifikat lingkungan hidup dari Ketua MA. Tanyakan kenapa pada siapa?.
Referensi dan gambar:
-
sains.kompas.com/read/2011/10/03/1244135/Belum.Ada.Satu.Pun.Hakim.Bersertifikat.LH.
Baca artikel tentang lingkungan hidup dan Indonesia lainnya:
- Emisi Karbon Manusia Vs Gunung Berapi
- Abrasi Rusak 40 Prosen Pantai Indonesia
- Gambar Kerusakan Hutan | Foto Kerusakan Hutan
- Kerusakan Sungai dan Daerah Aliran Sungai di Indonesia
- Citarum Menjadi Sungai Paling Tercemar di Dunia
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Pulau Jawa Terburuk
- Daftar Hari Peringatan (Perayaan) Lingkungan Hidup
- Baru, UU Lingkungan Hidup
- Tingkat Degradasi Lingkungan Hidup di Jakarta



Artinya sertifikat itu masih sangat eksklusif atau tidak ada seorang hakimpun yang berniat untuk memilikinya…
Ah, suudzon deh saya!
😦
salam kenal kepada admin.semoga kita bisa menjalin tali siturahmi sesama blogger
Hm… berarti gak efektif dong.
Moga cepet ada yang dapet sertifikat.
sama dengan sertifikasi guru ya kang? mencari yang kompeten di bidangnya
salam dari pamekasan madura
langkah maju dong ini, jadi mau memutuskan apapun musti paham segala macam seluk beluk kasusnya
Pertanyaannya mungkin bukan kenapa, tapi bagaimana. Bagaimana bisa, kok belum ada hakim satu pun yang bersertifikat Lingkungan Hidup? Bagaimana sih sebenarnya proses yang harus dijalankan agar seorang hakim bisa mendapatkan sertifikat itu? Bagaimana campur tangan pihak Yudikatif dalam mendorong agar banyak hakim yang bisa bersertifikat LH? Apa jangan-jangan, setelah mengeluarkan SK, mereka langsung lepas tangan?
Hmm… saya jadi ingin cari tahu lebih banyak nih *buka tiga New Tab* *mulai searching artikel mengenai ini*
Jadi penasaran juga, hmm…
Wah masalah hukum di negeri ini emang runyam ya… 😦
wah saya ko jadi bingung ya…kalau belum ada hakim yang mendaat sertifikat lingkungan hidup, lalu siapa yang mengadili kalau ada kasus-kasus lingkungan hidup?seharusnya setelah Sertifikasi Hakim Lingkungan diterbitkan, segera menyeleksi atau memilih hakim yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat. sehingga jika ada kasus-kasus bisa ditangani orang yang tepat. ya semoga siapapun orang yang mengadili perkara lingkungan hidup, bisa lebih baik untuk semua terutama untuk lingkungan hidup.
tanyakan kenapa dan pada siapa?
sepertinya kita masih harus tetap bertanya pada rumput yg bergoyang , seperti Ebiet.G.Ade senandungkan di lagunya 😦
salam
mikirin hukum gak bakal nyampek otak saya 😦
hhhaaahhaa
salam kenal
Siapa yang berani? Ngga bakalan ada yang babat hutan seenaknya, mengambil rantingpun bisa dijatuhi hukuman 🙂
ttep ja runyam hukum di negeri ini… weleh
mudah-mudahan saja sesuai dengan harapan para pegiat lingkungan…
Kulanuwun, ikut belajar tentang sertifikasi pemegang mandat lingkungan ya. Nuwun.
tanya pada rumput yang bergoyang… 😆