Baru, UU Lingkungan Hidup

RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sebanyak 10 fraksi secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-undang PPLH menjadi Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sidang paripurna ini dilaksanakan Selasa, 8 September 2009.

UU PPLH ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat lantaran UU Lingkungan Hidup yang lama dirasa kurang efektif dan implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural. Selain itu UU yang baru diharapkan lebih memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Beberapa perubahan urgen yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru ini ketimbang pendahulunya. Dalam hal penegakan hukum lingkungan antara lain pejabat pengawas yang berwenang berhak menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian. Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS sendiri berupa analisis kawasan berdasarkan daya dukung dan risiko lingkungan, sosial, dan budaya.

UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.

Saya berharap, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru ini lebih mempunyai taring ketimbang UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Lingkungan hidup yang terdahulu.

Sayangnya, sidang paripurna ini hanya diikuti oleh segelintir anggota dewan. Mungkin persiapan untuk kembali ke daerah masing-masing lantaran tidak terpilih menjadi anggota dewan lagi atau bahkan lantaran melakukan persiapan untuk mengikuti pelantikan anggota DPR yang baru membuat mereka tidak sempat mengikuti sidang ini. Semoga bukan lantaran ketidakpedulian mereka terhadap isu lingkungan hidup.

banyak kursi yang kosong

banyak kursi yang kosong

Referensi: Antara Gambar: http://www.beritalingkungan.com

Baca Juga:

Anda dapat melihat daftar seluruh tulisan Alamendah’s Blog di: Daftar Catatan

avatar Tidak diketahui

About alamendah

Panggil saja saya Alamendah, tinggal di Pati, Jawa Tengah, Indonesia. Seorang biasa yang ingin berbagi dengan sobat.
Pos ini dipublikasikan di berita, Indonesia, lingkungan hidup dan tag , , , , , , , . Tandai permalink.

113 Responses to Baru, UU Lingkungan Hidup

  1. avatar kawanlama95 kawanlama95 berkata:

    masyarakat dan di dalamnya media dan pemakai dunia maya sebaginya turut mengawal undang-undang ini. agar pada pelaksanaannya bisa .seperti apa yang diharapkan .amien

  2. avatar Indo Hijau Indo Hijau berkata:

    Akhirnya disyahkan juga UU Lingkungan Hidup yang baru, setelah tarik ulur kayak orang tarik tambang saja. Mudah-mudahan saja implementasinya sesuai dengan amanat yang terkandung didalamnya. Nah sekarang tinggal kita tunggu kapan turunnya Juklak dan Juknisnya….inipun sering menjadi masalah…

  3. avatar Aldy Aldy berkata:

    Tak tunggu saja pelaksanaannya dilapangan, soalnya kalau baca isi pasti apik and muantap, tapi pelaksananya yang sering ngawur…semoga tidak.

  4. semoga cepat dapat apa yang dicari mas..
    biar lengkap gitu…hehehe
    salam rimba raya lestari…

  5. saya belum tau koreksi yang tepat..yang jelas dengan adanya wewenang bagi petugas lapangan itu sudah menjadi kemajuan..asal orang petugas lapangan nya bener2 konsisten saja..
    Amdal juga isue yang sejak dulu selalu dibahas..tapi masih banyak yang seharusnya tidak lolos menjadi lolos..
    sekian dulu dari saya..takut banyak salahnya daripada koreksinya..hehehe
    yang jelas kesadaran diri masyarakat Indonesia lah yang perlu direvisi..
    salam rimba raya lestari…

  6. avatar rachmad rachmad berkata:

    Enda mau komentar dulu ah blm juga baca itu UU PPLH nya, makanya kirimi saya dong softcopy nya, biar bisa dibaca dengan lengkap.

    maksih banyak

  7. avatar rachmad rachmad berkata:

    ngomong ngomong itu UU yANG Bru nomor berapa ya kok enda ada yang ngomong ya kalau tahunnya sih pasti tahun 2009 he he he.

  8. avatar DP DP berkata:

    Mas Almendah,

    Boleh dong diforwardkan isi UU yang barunya. Jadi penasaran sejauh mana perubahanannya.

    Trims sebelumnya.
    D Purnama
    dpurnama1@gmail.com

  9. avatar elrizal salman elrizal salman berkata:

    Mas, UU PPLH ini (pengganti UU 23 tahun 1997) no berapa ya?

    Mksh.

  10. Ping-balik: Hutan Bakau Di Pati « Alamendah's Blog

  11. avatar Teguh Waluyo Teguh Waluyo berkata:

    UU sebenarnya dibuat untuk apa ? apa memudahkan yang Ujungnya Uang ?
    Bikin Undang-Undang yang paling penting adalah Kesadaran seluruh pihak Masyarakat, para penegak Hukum (Pemerintah dan lain-lain) tapi kok, kadang kadang hanya diselesaikan antara Pihak yang melakukan pelanggaran dengan pihak yang terganggu tok ? yang apa bila sudah lama juga dilanggar lagi oleh Pihak pelanggar lagi yang kadang kadang males untuk menggugat lagi…… Tolong konsistenlah penindakan Pemerintah terhadap pelanggaran-pelanggaran itu…. karena ini saya alami sendiri terhadap Kandang sapi yang ada di sebelah rumah ku, Sudah tanah PEMDA yang digunakan, tanpa ijin lingkungan lagi …. diingatkan ndableg Mentang-mentang Kyai dari pondok pesantren kali ?…. sudah ndableg, terus karena tidak puas Ngomong-ngomong di setiap pengajian yang dihadiri oleh banyak orang jadi seolah-olah dia yang paling benar UU yang salah. (Dapat dilihat di SUARA MERDEKA Banyumas tanggal 6 – 7 Oktober 2009). Terima kasih.

  12. avatar Teguh Waluyo Teguh Waluyo berkata:

    Tolong Pemerintah Pusat Negeri Indonesia ku yang tercinta….
    Lihatlah Kotaku Purwokerto Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah lagi dilanda Pemangkasan Pohon Besar-besaran…. Pohon yang rindang, sebagai filter kota yang sudah ditanam lebih dari 10 tahun dipangkas habis, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Dr Angka sekarang panas, ngebul…. ada apa Pak Bupati ? Kok Grusa-grusu ? apa ora eling anak putu ? apa ora bisa ditunda disit…. tesih akeh sing lewih penting….. Infrastruktur, jalan dll di desa banyak yang perlu diperbaiki / dibangun, Rakyat miskin Banyumas tesih akeh sing perlu disentuh diberdayakan ….. aja aji mumpung pak….. melas.

  13. avatar desritasari desritasari berkata:

    kirimin dong UU yang barunya

  14. avatar orang penuh pertanyaan orang penuh pertanyaan berkata:

    mas kalo UU no.32 tentang pengelolaan perlindungan hidup ada gak yah???

  15. avatar Daeng Sulthon Daeng Sulthon berkata:

    UU LH 32/2009 ada beberapa permasalahan dalam definisi dan lingkup kata (spt. perlindungan yg sebenarnya sudah masuk dalam pengertian pengelolaan, remidiasi/pemulihan yg tdk tepat bila dimasukkan dalam pengertian pengendalian), tetapi UU ini harus dikawal dan direspon positif terutama ttg kewajiban adanya KLHS, daya dukung dan daya tampung suatu daerah thd beban kerja pembangunan/industri. Yg perlu jadi point perhatian adalah adanya PP, Kepres, Permen dan Perda yang akan dilahirkan dalam satu tahun ini sbg derivat UU ini. Semua harus mulai bekerja mengawasi dan mengontrol , karena bisa jadi peraturan turunannya menjadi kontraproduktif thd UU tsb

Tinggalkan Balasan ke dwik adhi saputra Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.