Baru, UU Lingkungan Hidup

RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sebanyak 10 fraksi secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-undang PPLH menjadi Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sidang paripurna ini dilaksanakan Selasa, 8 September 2009.

UU PPLH ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat lantaran UU Lingkungan Hidup yang lama dirasa kurang efektif dan implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural. Selain itu UU yang baru diharapkan lebih memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Beberapa perubahan urgen yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru ini ketimbang pendahulunya. Dalam hal penegakan hukum lingkungan antara lain pejabat pengawas yang berwenang berhak menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian. Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS sendiri berupa analisis kawasan berdasarkan daya dukung dan risiko lingkungan, sosial, dan budaya.

UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.

Saya berharap, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru ini lebih mempunyai taring ketimbang UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Lingkungan hidup yang terdahulu.

Sayangnya, sidang paripurna ini hanya diikuti oleh segelintir anggota dewan. Mungkin persiapan untuk kembali ke daerah masing-masing lantaran tidak terpilih menjadi anggota dewan lagi atau bahkan lantaran melakukan persiapan untuk mengikuti pelantikan anggota DPR yang baru membuat mereka tidak sempat mengikuti sidang ini. Semoga bukan lantaran ketidakpedulian mereka terhadap isu lingkungan hidup.

banyak kursi yang kosong

banyak kursi yang kosong

Referensi: Antara Gambar: http://www.beritalingkungan.com

Baca Juga:

Anda dapat melihat daftar seluruh tulisan Alamendah’s Blog di: Daftar Catatan

avatar Tidak diketahui

About alamendah

Panggil saja saya Alamendah, tinggal di Pati, Jawa Tengah, Indonesia. Seorang biasa yang ingin berbagi dengan sobat.
Pos ini dipublikasikan di berita, Indonesia, lingkungan hidup dan tag , , , , , , , . Tandai permalink.

113 Responses to Baru, UU Lingkungan Hidup

  1. avatar rsd rsd berkata:

    mdhan2 tererealisasi

  2. avatar iroksbanget iroksbanget berkata:

    lingkungan harus tetep dijaga agar alam tidak murka. Kita harus sadar dari sekarang kawand.. ^^

  3. avatar miman alkausar miman alkausar berkata:

    lam knal…

    bleh nanya gk???

    ak mu nanya klu undang2 etika lingkungan hidup apa aja sih???

    ssah bnget nyrinya…

    tlong di balas ea..

  4. avatar nonDPR nonDPR berkata:

    keong ntu,,
    anggota DPR,,
    makin benci gua ma anggota DPR,,,

  5. avatar buyung buyung berkata:

    tapi,,kira_kira ,, kekurangan dari UU lingkungan hidup yang baru apa yah,,,di banding dgn UU lingkungan hidup yang lama???

  6. Ping-balik: Daftar Menteri Lingkungan Hidup Indonesia « Alamendah's Blog

  7. Ping-balik: World Silent Day, Dari Heningnya Bali Untuk Dunia | Alamendah's Blog

  8. Ping-balik: Penghargaan Adiwiyata 2010 | Alamendah's Blog

  9. Ping-balik: Kantong Semar Tanaman Karnivora | Alamendah's Blog

  10. Ping-balik: Tingkat Pencemaran Udara Di Indonesia | Alamendah's Blog

  11. Ping-balik: Daftar SMP Cinta Lingkungan Hidup | Alamendah's Blog

  12. Ping-balik: Endang » Blog Archive » orangutan

  13. avatar yerry8526 yerry8526 berkata:

    Sebagai salah satu staf pd Dinas Kebersihan Pertamanan Dan Pemakaman Kabupaten Biak Numfor, sy sangat membutuhkan banyak informasi mnyangkut lingkungan hidup Dan pengelolaannya. Terutama menyangkut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  14. avatar agung agung berkata:

    trimaksih atas semua ulasan nya 🙂 sangat bermanfaat

Tulis Komentar Sobat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.