Perda (Peraturan Daerah) Perlindungan Pohon yang baru disahkan oleh DPRD Kota Surabaya sepertinya menjadi Perda Perlindungan Pohon pertama di Indonesia. Perda yang mengatur tentang perlindungan terhadap pohon beserta sanksi bagi pelaku yang melakukan penebangan pohon maupun pelanggaran lain terkait pohon ini disahkan oleh DPRD pada Jumat (22/08/2014).
Sebagaimana dilansir Alamendah’s Blog dari berbagai media massa, sanksi yang berlaku bagi penebangan dan pelanggaran terhadap pohon tidak hanya berlaku pada masyarakat umum saja. Sanksi juga akan diterima oleh pemerintah jika melakukan penebangan pohon dan pelanggaran lain meskipun untuk tujuan pembangunan.
“Ada sanksi bagi penebang pohon, termasuk bila itu dilakukan oleh pemerintah,” ungkap Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Beberapa isi dari perda Perlindungan Pohon ini diantaranya adalah :
- Pemkot Surabaya, melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan wajib melakukan iventarisasi (pendataan jumlah dan jenis pohon) yang dimiliki pemerintah kota.
- Pemkot wajib mengasuransikan seluruh pohon yang dimiliki. Tujuannya bila terdapat pohon yang roboh dan mengakibatkan korban, Pemerintah Kota bisa memberikan asuransi terhadap korban.
- Pelaksanaan denda bagi para pelaku penebang pohon. Denda tersebut terdiri :
- Penebangan pohon berdiameter 0-30 cm, didenda mengganti pohon berdiameter serupa dengan jumlah sebanyak 35 pohon.
- Penebangan pohon berdiameter 31-50 cm, didenda mengganti pohon berdiameter serupa dengan jumlah sebanyak 50 pohon.
- Penebangan pohon dengan diameter lebih dari 50 cm, didenda mengganti 80 pohon berdiameter serupa.
- Larangan bagi perusakan pohon mulai memaku pohon, menempel poster di pohon, membakar bahon, menyiram pohon dengan bahan kimia, serta perbuatan merusak lainnya.
- Selain denda berupa penggantian pohon yang ditebang, pelaku perusakan pohon lainnya diancam sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta.
- Jenis pohon pengganti disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak harus sama. Pun tempat tanamnya tidak harus ditempat asal. Jenis pohon dan tempat tanam pohon pengganti ditentukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya.
Ketua DPR Kota Surabaya Mohammad Mahmud, sebagaimana dimuat dalam situs Mongambay Indonesia, mengatakan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pohon yang akan diberlakukan di Kota Surabaya ini menjadi Perda Perlindungan Pohon yang pertama di Indonesia.
Baca artikel tentang lingkungan hidup dan pohon lainnya :
Perlu ada sosialisai kepada masyarakat agar mereka mengetahui akan peraturan daerah ini sehingga tidak ada lagi perusakan pohon . karena denda lumayan besar juga
perdanya mana?
boleh minta dikirim diemail saya
terima kasih