Taman Hutan Raya di Indonesia

Taman Hutan Raya di Indonesia sedikitnya ada 22 lokasi. Taman Hutan Raya (Tahura) tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam selain Taman Nasional dan Taman Wisata Alam. Fungsinya hampir mirip dengan Kebun Raya meskipun memiliki perbedaan terutama dalam hal koleksi tanaman.

Pengertian Taman Hutan Raya sebagaimana dalam UU No. 5 Tahun 1990 adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Dari pengertian itu Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan bentuk pelestarian alam terkombinasi, antara pelestarian eks-situ dan in-situ. Sehingga sebuah Tahura dapat ditetapkan baik dari hutan alam maupun hutan buatan. Namun demikian, fungsi yang jelas sebuah hutan raya adalah sebagai ‘etalase’ keanekaragaman hayati, tempat penelitian, tempat penangkaran jenis, serta juga sebagai tempat wisata.

Fungsi Taman Hutan Raya sebagai ‘etalasi’ keanekaragaman hayati dan tempat penyelamatan jenis tumbuhan tertentu, yang mulai langka, terancam hampir mirip dengan Kebun Raya. Namun berbeda dengan Kebun Raya yang bisa mengoleksi tumbuhan dari berbagai daerah, koleksi tanaman dalam Tahura sebagian besar (sekitar 80 %) haruslah tanaman lokal (bioregion) di mana Taman Hutan Raya tersebut berada dan sisanya boleh diisi dengan tanaman dari bioregion lain.

Daftar Taman Hutan Raya di Indonesia. Indonesia memiliki sedikitnya 22 kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan Hutan Raya. Ke-22 kawasan Hutan Raya tersebut adalah:

  • Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien (Meurah Intan); Nanggroe Aceh Darussalam. Terdapat di Kabupaten Aceh Besar. Tahura dengan luas 6.300 ha ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 95/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
  • Taman Hutan Raya Bukit Barisan; Sumatera Utara. Terdapat di Kabupaten Karo, Deli Serdang, dan Langkat dengan luas 51.600 ha. Ditetapkan berdasarkan Kepres RI Nomor 48 Tahun 1988, 29 November 1988.
  • Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta; Sumatera Barat. Berlokasi di Padang dengan area seluas 12.100 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 193/Kpts-II/1993, 27 Maret 1993.

    Gerbang Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Riau

    Gerbang Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Riau (Gambar: http://www.panoramio.com)

  • Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim; Riau. Berada di Kampar dengan luas 6.172 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 348/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999.
  • Taman Hutan Raya Thaha Syaifudin; Jambi. Lokasinya di kabupaten Batanghari dengan luas 15.830 ha yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 94/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
  • Taman Hutan Raya Raja Lelo; Bengkulu. Berada di kabupaten Bengkulu Utara dengan luas 1.122 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.
  • Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman; Lampung. Terdapat di Lampung Selatan dengan area seluas 22.245 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 679/Kpts-II/1999, 1 September 1999.

    Pintu Gerbang Taman Hutan Raya Ir. Juanda Bandung

    Pintu Gerbang Taman Hutan Raya Ir. Juanda Bandung (Gambar: alexsetia.wordpress.com)

  • Taman Hutan Raya Ir. Djuanda, Jawa Barat. Berlokasi di Bandung dengan luas 590 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1995, 14 Januari 1995.
  • Taman Hutan Raya Palasari, Jawa Barat. Berlokasi di Sumedang dengan luas 35 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 297/Menhut-II/2004, 10 Agustus 2004.
  • Taman Hutan Raya Pancoran Mas Depok, Jawa Barat. Berada di Bogor dengan luas 6 ha. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 276/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
  • Taman Hutan Raya Ngargoyoso, Jawa Tengah. Tempatnya di Kabupaten Karanganyar dengan luas mencapai 231 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 233/Kpts-II/2003, 15 JulI 2003.
  • Taman Hutan Raya Gunung Bunder, Yogyakarta. Terdapat di Kabupaten Gunung Kidul dengan kawasan seluas 617,00 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 353/Menhut-II/2004, 28 September 2004.
  • Taman Hutan Raya R. Suryo; Jawa Timur. Kawasannya meliputi Gunung Arjuno dan Cagar Alam Lalijiwo di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu dengan luas 27.868,30 Ha. Ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 80/Kpts-II/2001, 19 Mei 2001.
  • Taman Hutan Raya Ngurah Rai; Bali. Lokasinya di kabupaten Badung dengan luas 1.392 ha. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 067/Kpts-II/1988, 15 Februari 1988.
  • Taman Hutan Raya Nuraksa; Nusa Tenggara Barat. Terletak di kabupaten Lombok Barat dengan luas 3.155 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 244/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
  • Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Yohanes; Nusa Tenggara Timur. Terdapat di Kupang. Kawasan dengan luas 1.900 ha ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 1996, 11 Oktober 1996.

    Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur

    Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur (Foto: http://www.flickr.com/photos/samarindabox)

  • Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dengan kawasan seluas 61.850 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 419/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
  • Taman Hutan Raya Sultan Adam; Kalimantan Selatan. Terdapat di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut dengan luas 112.000 hektar. Ditetapkan sebagai Tahura berdasarkan Keppres RI No. 52 tahun 1989 tanggal 18 Oktober 1989.
  • Taman Hutan Raya Murhum; Sulawesi Tenggara. Berlokasi di Kendari dengan luas 7.877 ha. Ditetapkan sebagai Tahura melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 103/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999.
  • Taman Hutan Raya Palu; Sulawesi Tengah. Terletak di Sulawesi Tengah. Kawasan konservasi ini menempati lahan seluas 8.100 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No: 461/Kpts-11/1995, 4 September 1995.
  • Taman Hutan Raya Poboya Paneki; Sulawesi Tengah. Di Donggala dengan luas 7.128 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 24/Kpts-II/1999, 9 April 1999.
  • Taman Hutan Raya Bontobahari; Sulawesi Selatan. Terdapat di Bulukumba, Sulawesi Selatan dengan luas 3.475 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 721/Menhut-II/2004, 1 Oktober 2004.

Mungkin diantara sobat ada yang telah mengunjungi salah satu dari ke-22 Taman Hutan Raya tersebut. Atau jangan-jangan malah tidak pernah menyadari kalau di sekitar tempat tinggalnya terdapat Taman Hutan Raya.

Referensi dan gambar:

Baca artikel tentang Indonesia dan alam lainnya:

avatar Tidak diketahui

About alamendah

Panggil saja saya Alamendah, tinggal di Pati, Jawa Tengah, Indonesia. Seorang biasa yang ingin berbagi dengan sobat.
Pos ini dipublikasikan di Indonesia dan tag , , , , . Tandai permalink.

56 Responses to Taman Hutan Raya di Indonesia

  1. avatar david david berkata:

    di kampus UNNES semarang ada lho kebun wisata pendidikan, yg mungkin juga mirip taman hutan gitu… 😀

    • avatar alamendah alamendah berkata:

      Mungkin lebih tepatnya mirip Kebun Raya. Btw, mungkin karena itu pula tahun kemarin Pak Prof. Dr. H. Sudijono Sastroatmodjo (Rektor Universitas Negeri Semarang) mendapat penghargaan Kalpataru.

  2. avatar Masbro Masbro berkata:

    Pengen punya Tahura sendiri (kalo kaya raya, haha),, sepertinya menyenangkan..

  3. avatar Hafid Junaidi Hafid Junaidi berkata:

    Tahura? Tahu ra? ^_^

  4. avatar Pencerah Pencerah berkata:

    ternyata banyak juga tahura di indonesia

  5. ternyata banyak juga yach lokasi taman hutan raya…
    apakah pulau komodo juga termasuk taman hutan gan?… 😀

  6. avatar Bang Ahmad Bang Ahmad berkata:

    Hmmm.. wah wah sy kalau ga mampir ke sini ga menyangka kalau hutan Indonesia itu masih banyak.. hahaha.. Tapi Mas Alamendah sy kok agak ragu ya, besok2 hutan2 itu bisa ilang seiring dengan pertambahan penduduk dan meningkatnya kebutuhan lahan untuk perumahan, belum lagi kalau mall2 mau dibangun.. hihihi..

  7. avatar masyhury masyhury berkata:

    Yes,, Bukit barisan termasuk nih, punya kota tercinta..
    😀

  8. avatar Iksa Iksa berkata:

    Wah yang 6 ha di Depok itu masih ada nggak ya Tahura-nya … ada yang tahu?

  9. avatar Batavusqu Batavusqu berkata:

    salam takzim
    selamat pagi kang
    ada bedanya ya antara hutan lindung dengan hutan raya kang
    Salam takzim batavusqu

  10. avatar giewahyudi giewahyudi berkata:

    Saya pernah kemping di Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta lho..
    Agak seram juga malam-malam disana..

  11. avatar jumialely jumialely berkata:

    Kalau di Medan cukup disebutkan TAHURA, itu tepatnya sebelum kota BErastagi.

    Mari LEstarikan Hutan Kita dan Jaga kelestarian alam dan isinya

    makasih artikelnya mas alam

  12. Ternyata kita punya banyak taman hutan raya, mari kita kunjungi untuk lebih mencintai alam!

  13. avatar andinoeg andinoeg berkata:

    lestarikan hutan di Indonesia

  14. avatar rumahsehatafiat rumahsehatafiat berkata:

    hutan sebagai paru paru bumi dan sudah sepatutnya kita melestarikan dan menjaga hutan agar tetap terjaga.

  15. avatar ceritabudi ceritabudi berkata:

    Mas alamendah..Referensinya bagus..saya copas yach

Tinggalkan Balasan ke Iksa Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.