Taman Hutan Raya di Indonesia sedikitnya ada 22 lokasi. Taman Hutan Raya (Tahura) tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam selain Taman Nasional dan Taman Wisata Alam. Fungsinya hampir mirip dengan Kebun Raya meskipun memiliki perbedaan terutama dalam hal koleksi tanaman.
Pengertian Taman Hutan Raya sebagaimana dalam UU No. 5 Tahun 1990 adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Dari pengertian itu Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan bentuk pelestarian alam terkombinasi, antara pelestarian eks-situ dan in-situ. Sehingga sebuah Tahura dapat ditetapkan baik dari hutan alam maupun hutan buatan. Namun demikian, fungsi yang jelas sebuah hutan raya adalah sebagai ‘etalase’ keanekaragaman hayati, tempat penelitian, tempat penangkaran jenis, serta juga sebagai tempat wisata.
Fungsi Taman Hutan Raya sebagai ‘etalasi’ keanekaragaman hayati dan tempat penyelamatan jenis tumbuhan tertentu, yang mulai langka, terancam hampir mirip dengan Kebun Raya. Namun berbeda dengan Kebun Raya yang bisa mengoleksi tumbuhan dari berbagai daerah, koleksi tanaman dalam Tahura sebagian besar (sekitar 80 %) haruslah tanaman lokal (bioregion) di mana Taman Hutan Raya tersebut berada dan sisanya boleh diisi dengan tanaman dari bioregion lain.
Daftar Taman Hutan Raya di Indonesia. Indonesia memiliki sedikitnya 22 kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan Hutan Raya. Ke-22 kawasan Hutan Raya tersebut adalah:
-
Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien (Meurah Intan); Nanggroe Aceh Darussalam. Terdapat di Kabupaten Aceh Besar. Tahura dengan luas 6.300 ha ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 95/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
-
Taman Hutan Raya Bukit Barisan; Sumatera Utara. Terdapat di Kabupaten Karo, Deli Serdang, dan Langkat dengan luas 51.600 ha. Ditetapkan berdasarkan Kepres RI Nomor 48 Tahun 1988, 29 November 1988.
-
Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta; Sumatera Barat. Berlokasi di Padang dengan area seluas 12.100 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 193/Kpts-II/1993, 27 Maret 1993.
Gerbang Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Riau (Gambar: http://www.panoramio.com)
-
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim; Riau. Berada di Kampar dengan luas 6.172 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 348/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999.
-
Taman Hutan Raya Thaha Syaifudin; Jambi. Lokasinya di kabupaten Batanghari dengan luas 15.830 ha yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 94/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
-
Taman Hutan Raya Raja Lelo; Bengkulu. Berada di kabupaten Bengkulu Utara dengan luas 1.122 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.
-
Taman Hutan Raya Ir. Djuanda, Jawa Barat. Berlokasi di Bandung dengan luas 590 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1995, 14 Januari 1995.
-
Taman Hutan Raya Palasari, Jawa Barat. Berlokasi di Sumedang dengan luas 35 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 297/Menhut-II/2004, 10 Agustus 2004.
-
Taman Hutan Raya Pancoran Mas Depok, Jawa Barat. Berada di Bogor dengan luas 6 ha. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 276/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
-
Taman Hutan Raya Ngargoyoso, Jawa Tengah. Tempatnya di Kabupaten Karanganyar dengan luas mencapai 231 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 233/Kpts-II/2003, 15 JulI 2003.
-
Taman Hutan Raya Gunung Bunder, Yogyakarta. Terdapat di Kabupaten Gunung Kidul dengan kawasan seluas 617,00 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 353/Menhut-II/2004, 28 September 2004.
-
Taman Hutan Raya R. Suryo; Jawa Timur. Kawasannya meliputi Gunung Arjuno dan Cagar Alam Lalijiwo di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu dengan luas 27.868,30 Ha. Ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 80/Kpts-II/2001, 19 Mei 2001.
-
Taman Hutan Raya Ngurah Rai; Bali. Lokasinya di kabupaten Badung dengan luas 1.392 ha. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 067/Kpts-II/1988, 15 Februari 1988.
-
Taman Hutan Raya Nuraksa; Nusa Tenggara Barat. Terletak di kabupaten Lombok Barat dengan luas 3.155 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 244/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
-
Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Yohanes; Nusa Tenggara Timur. Terdapat di Kupang. Kawasan dengan luas 1.900 ha ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 1996, 11 Oktober 1996.
Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur (Foto: http://www.flickr.com/photos/samarindabox)
-
Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dengan kawasan seluas 61.850 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 419/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
-
Taman Hutan Raya Sultan Adam; Kalimantan Selatan. Terdapat di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut dengan luas 112.000 hektar. Ditetapkan sebagai Tahura berdasarkan Keppres RI No. 52 tahun 1989 tanggal 18 Oktober 1989.
-
Taman Hutan Raya Murhum; Sulawesi Tenggara. Berlokasi di Kendari dengan luas 7.877 ha. Ditetapkan sebagai Tahura melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 103/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999.
-
Taman Hutan Raya Palu; Sulawesi Tengah. Terletak di Sulawesi Tengah. Kawasan konservasi ini menempati lahan seluas 8.100 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No: 461/Kpts-11/1995, 4 September 1995.
-
Taman Hutan Raya Poboya Paneki; Sulawesi Tengah. Di Donggala dengan luas 7.128 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 24/Kpts-II/1999, 9 April 1999.
-
Taman Hutan Raya Bontobahari; Sulawesi Selatan. Terdapat di Bulukumba, Sulawesi Selatan dengan luas 3.475 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 721/Menhut-II/2004, 1 Oktober 2004.
Mungkin diantara sobat ada yang telah mengunjungi salah satu dari ke-22 Taman Hutan Raya tersebut. Atau jangan-jangan malah tidak pernah menyadari kalau di sekitar tempat tinggalnya terdapat Taman Hutan Raya.
Referensi dan gambar:
-
UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
-
alexsetia.wordpress.com/2009/10/14/menyusuri-taman-hutan-raya-djuanda-dago-menuju-maribaya (gambar)
Baca artikel tentang Indonesia dan alam lainnya:
banyak juga ya yg memiliki hutan raya itu, mari kita lestarikan hutan raya indonesia buat masa depan,,
ayukk… setuju
caranya buat ngomong ke orang-orang gimana???
hahaha, maap ye,
Hutan kota juga perlu dibuat untuk mengurangi pencemaran sehingga kondisi udara menjadi lebih bersih dan sehat.
lestrikan hutan d indonesia..aset negara
met malam, berkunjung lagi ketempat sahabat… moga hari2 lebih menyenangkan…
Mari lestarikan…..!
Saya pernah menetap di Samarinda, Kaltim. Bekerja di batu bara.
Setiap hari saya menyaksikan hutan yang berubah menjadi lahan kosong atau danau baru. Areal kosong dan danau baru itu semakin luas dari hari ke hari.
Terkadang terbetik dalam benak saya, bahwa suatu saat nanti, Tahura Bukit Suharto pun akan menjadi lahan kosong pula…sebab di dalamnya memang terkandung deposit batu bara yang banyak.
Saya sebenarnya cukup prihatin tentang apa yang telah terjadi selama ini, khususnya kasus penebangan hutan di Kalimantan, dan ujung-ujung semua kongkalingkong antar aparat penegak hukum,,kalau sudah begitu siapa yang mesti harus disalahkan? kita kembalikan pada diri kita masing-masing.
thank gan salam kenal
Hehe… saya sih cuma melewati jalan dari Samarinda ke Balikpapan aja, Mas. Sebagian Bukit Suharto kelihatan sih dari jalan. Serem banget kalo pas terjadi kebakaran hutan 😦
dikampungku ada juga namanya kebun raya purwodadi ,ada air terjunnya.
mudah-mudahan semua TAHURA diatas tidak akan beralih fungsi demi kepentingan komersil, keberadaan TAHURA jauh lebih penting untuk kelangsungan hidup umat manusia sepanjang masa dibanding hanya untuk kepentingan komersil sesaat…
Ping balik: 27 Calon Situs Warisan Dunia dari Indonesia | Alamendah's Blog
Kalo di Balikpapan ada Hutan Kota di Jalan Minyak, kalau lewat situ enak banget, seger. Kalo setiap kota terutama kota-kota besar dibangun hutan-hutan seperti itu pasti polusi bisa lebih ditekan.
Ping balik: 7 Puncak Tertinggi di Indonesia (The Seven Summits of Indonesia) | Alamendah's Blog
VISIT TAMAN HUTAN RAYA YEAR 2011, he..he.., Taman Hutan Raya Bukit Barisan hanya berjarak sekitar 60-an KM dari Medan, sebelum kota wisata Brastagi di Kab. Karo, Sumatera Utara, udaranya sejuk, mengalir dari dua gunung, Gunung Sibayak & Gunung Sinabung, mau wisata apapun ada, tunggang gajah, kuda, belanja buah di pasar Brastagi atau petik sendiri, air tebu segar, sayuran segar, wajik peciren, jagung bakar, wisata lintas alam dan camping, kalau sobat-sobat main ke Medan datanglah kesana…, salam dari Medan….
Terima kasih infonya!