Moratorium Konversi Hutan Indonesia

Indonesia akan memberlakukan moratorium konversi hutan. Moratorium (penghentian sementara penebangan) hutan ini merupakan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Norwegia yang ditandatangani dalam Konferensi Perubahan Iklim dan Hutan di Oslo, Norwegia.

Moratorium (penghentian sementara penebangan) hutan menjadi implemantasi strategi Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reduce Emissions from Deforestation and Forest Degradationn – REDD). Dalam kesepakatan (Letter of Intent – LoI) moratorium hutan tersebut, Indonesia berkomitmen akan melakukan moratorium konversi hutan dan lahan gambut selama dua tahun yang akan dimulai pada awal 2011. Sebagai konsekuensinya, Indonesia akan medapatkan dana hibah sebesar 1 miliar dolar dari pemerintah Norwegia.

Sebagai langkah awal moratorium konversi hutan tersebut berbagai tindakan persiapan akan dilakukan sejak Juni 2010 ini hingga Desember 2010. Berbagai tindakan tersebut diantaranya adalah pembentukan badan khusus sebagai pelaksana moratorium yang memiliki kredibilitas dan transparan dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN).

Tak kalah penting adalah konsultasi antara pusat dan daerah yang mampu menciptakan sinergi. Juga akan dilakukan komunikasi dengan dunia usaha, serta konsultasi dengan lembaga adat untuk suksesnya program moratorium (penghentian sementara) konversi hutan yang akan dilaksanakan.

Seperti diungkap Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, sedikitnya lima daerah telah diusulkan masuk dalam morotarium antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Norwegia ini. Kelima daerah tersebut antara lain Kampar (Riau), Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bengkulu, dan Papua. Pemerintah Norwegia nantinya akan memilih salah satu dari lima usulan tersebut mana yang sesuai dengan pilot project REDD+ (Reduce Emissions from Deforestation and Forest Degradation).

Diharapkan dengan diberlakukannya morotarium selama dua tahun tersebut Indonesia kan mampu menurunkan emisi karbon hingga 26 persen pada tahun 2020. Selain itu, kerja sama Indonesia-Norwegia itu adalah yang pertama dan metodenya diharapkan menjadi percontohan bagi negara-negara lain.

Semoga moratorium konversi hutan yang dilakukan ini benar-benar dilakukan dalam upaya menekan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan. Sehingga dengan moratorium konversi hutan ini diharapkan mampu melindungi karbon Indonesia yang cukup signifikan secara global dan kekayaan keanekaragaman hayati hutan hujan tropis seraya membantu masyarakat lokal agar lebih sejahtera bukan sekedar tergiur dengan nilai 1 miliar dolar yang dijanjikan Norwegia.

Referensi: berbagai media online termasuk news.antara.co.id, http://www.bipnewsroom.info, dan http://www.pikiran-rakyat.com

Baca Artikel tentang Alam Lainnya:

Tentang alamendah

Panggil saja saya Alamendah, tinggal di Pati, Jawa Tengah, Indonesia. Seorang biasa yang ingin berbagi dengan sobat.
Pos ini dipublikasikan di berita, lingkungan hidup dan tag , , , , , , . Tandai permalink.

82 Balasan ke Moratorium Konversi Hutan Indonesia

  1. Ping balik: Boneka Barbie Rusak Hutan Indonesia | Alamendah's Blog

  2. Lsm Mitra Peduli berkata:

    ” Hutan adalah penyelamat Bumi , rusaknya hutan bencana alam akan terjadi , mari lestarikan Hutan demi kita dan masa depan anak cucu kita “.

  3. Lsm Mitra Peduli berkata:

    Hutan adalah paru paru dunia. mari lestarikan hutan ,

  4. Ping balik: Mengenal Pengertian Ekonomi Hijau (Green Economy) | Alamendah's Blog

  5. Lien Maloali berkata:

    Ijin Share… di facebook saya

  6. Ping balik: sigitari95

Tulis Komentar Sobat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.