Cagar Alam Batu Gajah merupakan salah satu cagar alam di Pulau Sumatera. Lokasinya terdapat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Cagar alam ini dinamai ‘batu gajah’ lantaran di dalamnya terdapat dua buah batu yang dipahat menyerupai gajah. Batu berbentuk gajah (dan batu-batu lainnya) ini konon merupakan tempat beribadah bagi pemeluk agama Hindu di masa silam dan tetap dikeramatkan hingga sekarang.
Secara administratif, Cagar Alam Batu Gajah terletak di Dusun Pematang Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai cagar alam sejak jaman penjajahan Belanda dengan diterbitkannya Zelfbestuur Besluit 1924 No. 24 tanggal 16 April 1924. Penetapannya diperkuat dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, tertanggal 27 Desember 1982.


