kontak saya

Ali Munir2

Halaman ini diperuntukkan bagi sobat-sobat bloger (juga pengunjung lainnya) yang ingin:

  1. berbagi pengetahuan dan tips;
  2. berdiskusi;
  3. berkritik saran;
  4. protes
  5. mengusulkan postingan;
  6. bertukar link (Mohon maaf, saya kurang nyaman membicarakan pertukaran link pada perjumpaan pertama)

Sobat dapat berkomentar  dan berdiskusi dengan mengisi form komentar di halaman ini atau mengirimkan email ke email saya.

821 Responses to kontak saya

  1. avatar @yankmira @yankmira berkata:

    Salam kenal mas, tulisannya menarik… Insya Allah mampir terus buat cari ilmu 🙂

  2. avatar Amin Amin berkata:

    Salam dari Blog ku yang lain Mas Alam….

  3. salam kenal bang… insyaAlloh kalo bisa saiah akan melakukan pendakian tunggal 7 summits indo, baru mulai kemaren dari kerinci… sepertinya saiah butuh banyak bantuan jalur ma rute dari gunung2 itu secara detail… minta sharing infonya y mas…

  4. avatar PIpid Ari Wibowo PIpid Ari Wibowo berkata:

    Artikelny bagus2,,bermanfaat sekali utk pengembangan lingkungan di negara ini.

  5. avatar Sekar Sekar berkata:

    Dear Alamendah (mohon maaf kalau ini bukan nama sebenarnya:))
    Kemarin saya mengirimkan email ke makinijo@gmail.com untuk acara blogger gathering. Apakah sudah terima?
    Terima kasih.
    Sekar

  6. avatar yusuf yusuf berkata:

    maaf sudah lama nggak berkunjung, ngomong-ngomong link saya kok belum di cantum ya? apa memang sudah dihapus?

    makasih

  7. avatar Irfan Handi Irfan Handi berkata:

    Nitip jejak disini gan.
    Salam persahabatan.

  8. avatar Mobi Mobi berkata:

    Numpang berkunjung Mas…
    Saya baca disini.. selamat masuk ranking 🙂
    htxp://botd.wordpress.com/?lang=id

  9. Salam kenal dari kami Agro Buah
    kami mengucapkan,,,
    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H
    Minal Aidin Wal Faidzin Taqabalallahu minnaa wa minkum
    Mohon Maaf Lahir dan Batin
    dalam waktu dekat kami meminta untuk tukar link sahabat baru

  10. avatar alhuda alhuda berkata:

    artikel2 yg berbobot gan, izin sharing ya mas…..salam kenal

  11. avatar Irwan Mukti Kusuma Irwan Mukti Kusuma berkata:

    Kenalan Dulu ya byar lebih enak….
    Nama saya Irwan
    izin sharing

    btw
    Keren nih blog nya…..
    Sbg pecinta binatang ikut miris juga tentang berita2 hewan langka & dilindungi di jual scr ilegal….
    sekalian numpang tanya y….
    1. Dari blog ini saya sempat membaca LC adalah binatang2 & tumbuhan2 yg sudah sangat meningkat populasinya. Yg ingin saya tanyakan adalah kata2 anda tentang “tetapi Least Concern”. Bs diterangkan maksudnya?
    2. Selama ini cukup banyak binatang2 peliharaan yg berstatus LC bahkan sampai Critical Endangered pun ada. bagaimana menurut anda tentang hal ini? Masih boleh kah keeper (pemilik binatang peliharaan) memeliharanya?
    3. Btw, bs sharing tentang binatang peliharaan pa ja yg di legalkan di Indonesia? Klo bs share jg dong tentang hukum export & import binatang peliharaan do Indonesia (klo bs di dunia)? sdh di cr di manapun g ktmu.

    Sekian dulu deh. maaf klo permintaannya cukup merepotkan.
    sekian…

    • avatar alamendah alamendah berkata:

      salam kenal balik, Mas Irwan.

      Spesies dengan status LC memang spesies dengan populasi yang relatif aman dari ancaman kepunahan. Namun dari kacamata konservasi spesies-spesies yang terdaftar dalam IUCN Red List tetap perlu mendapatkan perhatian lebih. Apalagi sekitar 20% spesies berstatus LC dlam database IUCN Redlist belum dievaluasi kembali sejak 10 tahun terakhir. Mungkin ini akan berbeda jika dilihat dari kaca mata ‘animal lovers’.

      Secara hukum, status IUCN Red List tidak mengikat/berdampak hukum terhadap kepemilikan sebuah spesies. Status ini hanya menjadi acuan bagi badan konservasi dunia semisal CITES dan pemerintah suatu negara untuk menerbitkan status hukum terhadap perdagangan dan kepemilikan sebuah spesies. Namun demikian secara moral tentu sangat tidak etis jika kita memelihara / memperdagangkan spesies (hewan/flora) yang berstatus terancam punah seperti endangered, vurnerable, ataupun critically endangered.

      Status IUCN kemudian menjadi salah satu pertimbangan bagi CITES untuk menetapkan sebuah spesies masuk Apendiks mana. Pun sebuah pemerintah menetapkan sebuah spesies sebagai spesies yang dilindungi atau bukan.

      Patokan seekor binatang (ataupun flora) legal dipelihara adalah dengan melihat spesies tersebut termasuk dalam spesies yang dilindungi/tidak oleh pemerintah dan termasuk dalam daftar Apendiks CITES atau tidak.

      Soal ekspor impor binatang peliharaan mungkin bisa membaca beberapa produk hukum di Indonesia mulai UU No. 5/1990 ttg KSDA, UU No 16/1992 ttg Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan, PP No 7/1999 ttg Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, PP No 8/1999 ttg pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Atau lebih jelasnya silahkan konsultasi dengan BKSDA setempat.

      Mungkin ini sedikit penjelasan yang dapat saya berikan. Semoga bermanfaat.

      • avatar Irwan Mukti Kusuma Irwan Mukti Kusuma berkata:

        Salam mas Alamendah…
        Thx bwt jawabannya. sangat memuaskan.

        klo bgt kesimpulannya sah2 saja memelihara binatang/tumbuhan (untuk yg memang dipelihara pastinya) dr berbagai status asalkan bukan yg dilindungi di suatu negara or daerah (silahkan koreksi) & tergantung bagaimana orang2 tsb memandang ny.

        tambahan nih….
        tidak dapat di sangkal bahwa bisnis Flora/Fauna memberikan hasil yg menggiurkan bagi pengusaha tsb. bahkan, beberapa flora/fauna yg menyandang status VU hingga Crit Endangered pun tidak luput untuk di kembangbiakkan scr pribadi. pertanyaan saya:
        1. bagaimana tanggapan anda?
        2. cukup banyak (bahkan mungkin sangat banyak) pengusaha yg spt saya sebutkan di atas melakukannya scr ilegal dg alasan & tujuan yg bermacam2. bagaimana tanggapan anda menurut kacamata konservasi? krn dr kacamata animal lovers pun, bbrp pasti ada yg setuju dg berbagai macam alasan.
        3. saking banyaknya flora/fauna yg memang & bs dipelihara oleh manusia (rata2 merupakan exotic) dr brbgai status (ex: Axolot (A. mexicanum) status: Critically
        Endangered; common snapping turtle (C. serpentina) status: VU klo g salah) membuat
        harganya bs smpai jutaan mulai untuk di kembang biakan. terutama jika mengalami kelainan scr genetik (ex: albino). menurut anda, apakah faktor genetik tersebut merupakan ulah campur tangan manusia? atau kah kondisi lingkungan yg memaksanya demikian?
        4. jk flora/fauna tersebut ternyata berstatus LC dr IUCN, tetapi ada negara2 yg ternyata memberikan status lain (ex: red bellied side neck turtle (E. sublogosa) menurut IUCN LC tetapi pada Negara A*******a membrikan status EN). Tanggapan anda?

        Sekian dlu. maaf klo merepotkan. jk ada kesempetan, ijinkan saya utk shareing lg.
        Salam….

    • avatar alamendah alamendah berkata:

      Mungkin ada baiknya juga membaca Kep Menteri Kehutanan No: 62/kpts-II/1998 Tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dan KepMen Kehutanan dan Perkebunan No.104/kpts-II/2000 Tentang Tata Cara Mengambil
      Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa Liar

  12. avatar Jofri Ibrahim Jofri Ibrahim berkata:

    sybas anda hebat sekali…ingin berkongsi penglman & pengethuan ….ingin cuba bergiat indsteri pertanian…pasti mendatngkan pulangan sangat baik….terima kasih…

  13. avatar blogtronyok blogtronyok berkata:

    sudah lama tidak berkunjung ke blog ini..
    tulisannya tambah mantap Mas… ^_^

  14. Selamat siang rekan
    Terima kasih selama ini selalu memberikan komentar ke blog saya.
    kalo berkenan, saya mau ajak tukeran link…hehe

  15. avatar Sandy Prayoga Sandy Prayoga berkata:

    Boleh minta backlink kah

Tinggalkan Balasan ke @yankmira Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.