Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang RAN-GRK

Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) telah disyahkan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 September 2011, silam. Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) ini merupakan pedoman perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) untuk memenuhi komitmen pemerintah RI dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri atau mencapai 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020.

Gas Rumah Kaca. Gas rumah kaca (GRK) adalah gas-gas pada atmosfer yang teremisi secara alami maupun antropogenik, menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah dan menyebabkan efek rumah kaca. GRK terdiri dari atas karbondioksida (CO2), metana (CH4), nitrogen oksida (N2O),  dan tiga gas-gas industri yang mengandung fluor (HFC, PFC, dan SF6). Efek dari GRK akan meningkatkan suhu permukaan bumi yang menyebabkan pemanasan global. Kondisi itu akhirnya mengakibatkan perubahan iklim yang sangat ekstrem di bumi. Menurunkan emisi gas rumah kaca

Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca merupakan dokumen rencana  kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional.

Dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2011 ini terdapat penjabaran target dan strategi penurunan emisi gas rumah kaca pada lima sektor utama yang meliputi pertanian; kehutanan dan lahan gambut; energi dan transportasi; industri; dan pengelolaan limbah.

Rencana Aksi Nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca tersebut dijabarkan dalam dua lampiran Perpres ini. Lampiran pertama berisikan 50 kegiatan inti dan pada lampiran kedua terdapat 73 kegiatan pendukung.

Selengkapnya tentang Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dapat dibaca dan di-download di sini:

  • Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) DOWNLOAD DI SINI
  • Lampiran 1 Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Kegiatan Inti Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) DOWNLOAD DI SINI
  • Lampiran 2 Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pendukung Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) DOWNLOAD DI SINI

Saya termasuk orang yang kurang mampu menikmati bahasa perundangan. Karenanya, harapan saya sederhana saja; semoga pada tahun 2020 secara nyata kita mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sebesar 26% atau bahkan 41%.

Referensi dan gambar:

  • sains.kompas.com/read/2011/09/26/18573116/Presiden.Tanda.Tangani.Perpres.Rencana.Aksi
  • Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)
  • Gambar: sains.kompas.com

Baca artikel tentang lingkungan dan lingkungan hidup Indoneia lainnya:

 

Emisi Karbon Manusia Vs Gunung Berapi

avatar Tidak diketahui

About alamendah

Panggil saja saya Alamendah, tinggal di Pati, Jawa Tengah, Indonesia. Seorang biasa yang ingin berbagi dengan sobat.
Pos ini dipublikasikan di lingkungan hidup dan tag , , , , , , . Tandai permalink.

19 Responses to Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang RAN-GRK

  1. avatar PHOTOSHOP DASAR PHOTOSHOP DASAR berkata:

    Saya kira tentang penurunan Emisi Gas rumah kaca bukan hanya tanggung jawab negeri ini tetapi semua penduduk bumi saya kira. Paling berperan besar dalam konstribusi penumpukan emisi ini adalah negara-negara Industri besar dunia terutama negara-negara barat. Maukah mereka mengerem laju Emisi ini ?
    Saya kurang yakin BRO…. Terbukti setiap konferensi dunia tentang ini mereka negera-negara kecil selalu kalah…..

  2. avatar Lyliana Thia Lyliana Thia berkata:

    semoga saja cita2 kita menurunkan emisi as rumah kaca berhasil ya… insya Allah amin…

  3. avatar Hariez Hariez berkata:

    semoga saja ini berjalan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan ya Om 🙂

    -Salam Hangat-

  4. avatar whysmth wahyu asyari m berkata:

    bener kang, undang2 gitu kalo gak dijalanin ya sama aja bohong.
    yang penting kan prakteknya dilapangan? ya to?

  5. avatar Lidya Lidya berkata:

    perlu didukung oleh semua ya pak agar ini bisa terwujud

  6. avatar Toko Pakaian Toko Pakaian berkata:

    mantap artikelnya ringkas, padat dan jelas..

  7. avatar Mabruri Sirampog Mabruri Sirampog berkata:

    mari kita dukung agar berhasil

  8. wah mantap dapat info baru nih tentang Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)

  9. avatar agussupri agussupri berkata:

    semoga bisa terlaksana

  10. avatar bintangtimur bintangtimur berkata:

    Smoga peraturan perundangan itu bisa diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran 🙂
    Satu lagi nih peraturan yang ramah lingkungan…Alhamdulillah…

  11. avatar Asop Asop berkata:

    Wow, ini UU baru toh? 😯

  12. udah lama saya gakk nonton berita,akibatnya saya ketinggalan informasi,tapi gan say masih belum mengerti aksi rumah kaca itu apa sich gan,..

  13. avatar prih prih berkata:

    Buah dari peta jalan Bali (Bali road map) mulai nampak

  14. Ping-balik: Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang RAN-GRK | Satu Info

  15. Ping-balik: Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang RAN-GRK | Satu Info

Tinggalkan Balasan ke bintangtimur Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.