Konferensi Para Pihak ke-15 CITES atau The 15th meeting of the Conference of the Parties (CITES CoP 15) akan digelar di Doha, Qatar dari tanggal 13-25 Maret 2010. Conference of the Parties (CoP) merupakan konferensi tiga tahunan para anggota CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang biasa disebut Para Pihak (Parties) dalam mengamandemen daftar spesies satwa dan tumbuhan yang mesti dilindungi dari perdagangan liar.
The 15th meeting of the Conference of the Parties (CoP 15) yang akan digelar di Doha, Qatar ini akan diikuti oleh 175 negara termasuk Indonesia. Dalam Konferensi Para Pihak ke-15 CITES yang berlangsung mulai tanggal 13-25 Maret 2010 akan dibicarakan usulan terhadap 42 proposal tentang perubahan status spesies dalam apendiks CITES.
Mengenal CITES. CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar, merupakan suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak tahun 1975. Fokus utama CITES adalah pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.
CITES berkantor pusat di Jenewa, Swiss. Keanggotaan CITES bersifat sukarela. Negara-negara anggota CITES disebut para pihak (parties) setelah melakukan ratifikasi, menerima, atau menyetujui konvensi.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978. Yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 diwakili oleh Kementerian Kehutanan sebagai otoritas pengelola CITES di Indonesia dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai otoritas keilmuan CITES.
Apendiks CITES. Spesies-spesies satwa dan tumbuhan yang berada dalam pengawasan CITES dikelompokkan dalam tiga kelompok yang dinamakan Apendiks I, Apendiks II, dan Apendiks III. Penetapan daftar spesies perkelompok (Apendiks) ditentukan berdasarkan konvensi dalam konferensi Para Pihak (COP). Tiga apendiks dalam CITES yaitu:
- Apendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Apendiks I sedikitnya berisi 800 spesies seperti macan tutul, gajah sumatera, harimau sumatera, dan semua spesies badak termasuk badak jawa dan badak sumatera.
- Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Dalam apendiks II berisi sekitar 32.500 spesies.
- Apendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I. Dalam apendiks III berisi sekitar 300 spesies.
Hasil COP 15 CITES. Semoga saja Konferensi Para Pihak ke-15 CITES (COP15) yang berlangsung di Doha Qatar ini mampu mengambil keputusan-keputusan yang semakin menjauhkan spesies-spesies satwa dan tumbuhan langka dari kepunahan akibat perdagangan spesies flora dan fauna.
Sebuah harapan besar mengingat selama ini CITES mampu mengontrol perdagangan flora dan fauna liar sehingga tidak ada satu pun spesies terancam dalam perlindungan CITES yang menjadi punah sejak CITES diberlakukan pada tahun 1975.
Referensi: http://www.cites.org
Baca Juga:
- Kategori Status Konservasi IUCN Red List
- Konferensi Perubahan Iklim Copenhagen 2009
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2009
- Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Manusia, Khalifah Penjaga Kelestarian Alam
- Daftar Hewan (Burung) Langka dan Terancam Punah
- Satwa Indonesia yang Dilindungi
Anda dapat melihat daftar seluruh tulisan di Daftar Catatan
Ping balik: Harimau Jawa Nyaris Terpotret Kamera | Alamendah's Blog