Perdagangan satwa (hewan) dilindungi di Jawa dan Bali meningkat pada dua bulan pertama tahun 2012. Meningkatnya perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang ini dirilis oleh Lembaga perlindungan hewan ProFauna Indonesia pertengahan Maret silam.
Meningkatnya perdagangan hewan yang dilindungi (dan langka) ini bisa dilihat dari temuan ProFauna Indonesia berdasarkan survey yang dilakukan di delapan pasar burung di Jawa dan Bali. Jika pada bulan Januari 2012 terdapat 41 ekor (terdiri 12 spesies) satwa dilindungi yang dijual, pada bulan Februari naik menjadi 62 ekor (terdiri 15 spesies).
Ke-15 spesies satwa yang dilindungi undang-undang (hewan langka) yang diperdagangkan di pasar-pasar burung di Jawa dan Bali berdasarkan temuan ProFauna Indonesia adalah:
-
Lutung jawa (Trachypithecus auratus)
-
Kukang (Nycticebus sp)
-
Elang laut (Haliaeetus leucogaster)
-
Jalak putih (Sturnus melanopterus)
-
Tohtor (Megalaima armilaris)
-
Alap alap sapi (Falco moluccensis)
-
Jalak bali (Leucopsar rothschildi)
-
Elang hitam (Ictinaetus malayensis)
-
Penyu hijau (Chelonia mydas)
-
Paok pancawarna (Pitta guajana)
-
Musang air (Cynogale bennetti)
Survey dilaksanakan di delapan pasar burung yaitu Pasar burung Splendid Malang, Pasar burung Bratang Surabaya, Pasar burung Kupang Surabaya, Pasar burung Turi Surabaya, Pasar burung Pramuka Jakarta, Pasar burung Jatinegara Jakarta, Pasar burung Barito Jakarta dan Pasar burung Satria Denpasar. Pasar burung yang paling banyak menjual satwa dilindungi adalah Pramuka, Jatinegara dan Satria Denpasar.
Yang cukup mengherankan, perdagangan satwa dari jenis yang dilindungi undang-undang ini dilakukan secara terbuka. Padahal transaksi jual-beli hewan-hewan yang terdaftar sebagai satwa dilindungi jelas melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Menurut undang-undang ini pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Daftar hewan yang dilindungi di Indonesia baca: Lampiran PP No. 7 Tahun 1999).
Sayangnya pemerintah seakan-akan ‘tidak pernah punya waktu’ untuk menertibkan perdagangan satwa langka itu. Dan ini baru yang ditemukan oleh ProFauna Indonesia, belum perdagangan satwa langka yang dilindungi lainnya (termasuk jual beli hewan secara online) yang bisa jadi jumlahnya lebih banyak.
Referensi:
Baca artikel tentang hewan dan lingkungan hidup lainnya:




dipasar burung pramuka banyak ya pak
Salah satu yang terbanyak di sana.
sayang jauh tempatnya
kalo pasar burung di Palembang, kira2 ada gk yaa mas jual beli hewan langka seperti itu?? hmm, semoga tidak ada.. dan semoga mereka yang melakukan transaksi jual beli itu segera punah, biar hewan2 langka tersebut bisa hidup bebas dan terus berkembang biak di alamnya..
Benar Mas, kalau saya sering hadir di Pasar Pramuka itu banyak sekali yang memperdagangkan hewan yang dilindungi. Undang-undang hanya sebagai bahan pajangan legalitas, dan peraturan tinggallah peraturan, namun pada prakteknya semua orang yang memilki tugas seolah-olah duduk terdiam dan hanya tinggal menunggu jatah saja, menjadikan dirinya sebagai oknum manusia yang juga dapat diperjual belikan.
Sukses selalu
Salam
Ejawantah’s Blog
kepentingan dan kepuasan ekonomi mendorong pelaku jual beli tak peduli peraturan, apalagi tindakan dari aparat kurang
begitulah manusia, selalu saja ada yang memiliki kecenderungan untuk merusak alam, salah satunya memperjual belikan hewan yang sudah diambang kepunahan.
yg jualan via online juga banyak, kasian bgt hewan2 seperti ini 😦
Dinas terkait… Tahu atau pura-pura tidak tahu ya…
padahal kan transaksi itu ada di ruang publik dan berada di titik strategis di kota besar
Haruskah aset kita tergadaikan oleh para kolektor….????
dulu sewaktu idealisme muda sering sm teman2 ke pasar pramuka cuma melihat burung-burung unik,
gak bisa beli karena harganya lumayan di kantong kami kalau untuk dilepaskan lagi, apalagi untuk dipelihara,
pikir saya itu pasar legal burung langka malah, hiks..
seharusnya binatang di lindungikan tidak bisa sembarang di jual !! lalu bagaimana dengan pihak* terkait ???
bila sudah begini, saya menjadi bertanya, lalu siapakah yang bernama manusia…
yg jelas penjual dan pembbeli sama2 sungguh terlalu…
bukankah semua akan tampak indah dan bagus saat di habitat aslinya??
Bila pengawasan satwa dilindungi tidak tertangani, apa lagi untuk tanaman dilindungi yang lebih banyak peluang lolosnya dan mudah dikembangkan dengan kultur jaringan ya. Trimakasih sharingnya mas, salam
hewan langka semakin langka dan akan semakin punah, kasihan sekali hewan-hewan langka itu.
Beberapa hewan tresebut banyak juga ditemui di pasar hewan SPLENDID
miris sekali melihat realitas di Indonesia, sana-sini kacau 😦
kenapa ya khewan2 jenis tersebut masih banyak diperjual belikan,apa sampai saat ini Undang2 tsb hanya sebatas perlindungan tertulis saja tidak merupakan perlindungan secara realitas di lapangan?