Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) telah disyahkan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 September 2011, silam. Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) ini merupakan pedoman perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) untuk memenuhi komitmen pemerintah RI dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri atau mencapai 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020.
Gas Rumah Kaca. Gas rumah kaca (GRK) adalah gas-gas pada atmosfer yang teremisi secara alami maupun antropogenik, menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah dan menyebabkan efek rumah kaca. GRK terdiri dari atas karbondioksida (CO2), metana (CH4), nitrogen oksida (N2O), dan tiga gas-gas industri yang mengandung fluor (HFC, PFC, dan SF6). Efek dari GRK akan meningkatkan suhu permukaan bumi yang menyebabkan pemanasan global. Kondisi itu akhirnya mengakibatkan perubahan iklim yang sangat ekstrem di bumi. 
Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca merupakan dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional.
Dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2011 ini terdapat penjabaran target dan strategi penurunan emisi gas rumah kaca pada lima sektor utama yang meliputi pertanian; kehutanan dan lahan gambut; energi dan transportasi; industri; dan pengelolaan limbah.
Rencana Aksi Nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca tersebut dijabarkan dalam dua lampiran Perpres ini. Lampiran pertama berisikan 50 kegiatan inti dan pada lampiran kedua terdapat 73 kegiatan pendukung.
Selengkapnya tentang Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dapat dibaca dan di-download di sini:
- Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) DOWNLOAD DI SINI
- Lampiran 1 Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Kegiatan Inti Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) DOWNLOAD DI SINI
- Lampiran 2 Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pendukung Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) DOWNLOAD DI SINI
Saya termasuk orang yang kurang mampu menikmati bahasa perundangan. Karenanya, harapan saya sederhana saja; semoga pada tahun 2020 secara nyata kita mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sebesar 26% atau bahkan 41%.
Referensi dan gambar:
- sains.kompas.com/read/2011/09/26/18573116/Presiden.Tanda.Tangani.Perpres.Rencana.Aksi
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)
- Gambar: sains.kompas.com
Baca artikel tentang lingkungan dan lingkungan hidup Indoneia lainnya:
- Penerima Anugerah Ozon 2011
- Peringatan Hari Ozon Internasional
- Emisi Karbon Manusia Vs Gunung Berapi
- Menghitung Jejak Karbon (Carbon Footprint)
- Tanaman Penyerap Karbondioksida
- Pohon Trembesi (Ki Hujan) Serap 28 Ton CO2
- Tingkat Pencemaran Udara Di Indonesia
- Ulang Tahun Kebakaran Hutan
- Menanam Pohon Investasi Tiket Masuk Surga
- Gerakan One Man One Tree
Emisi Karbon Manusia Vs Gunung Berapi



Saya kira tentang penurunan Emisi Gas rumah kaca bukan hanya tanggung jawab negeri ini tetapi semua penduduk bumi saya kira. Paling berperan besar dalam konstribusi penumpukan emisi ini adalah negara-negara Industri besar dunia terutama negara-negara barat. Maukah mereka mengerem laju Emisi ini ?
Saya kurang yakin BRO…. Terbukti setiap konferensi dunia tentang ini mereka negera-negara kecil selalu kalah…..
setuju pak!! kalo boleh di share kan bagaimana cara / gaya hidup yang berperan untuk penurunan emisi gas.
semoga saja cita2 kita menurunkan emisi as rumah kaca berhasil ya… insya Allah amin…
semoga saja ini berjalan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan ya Om 🙂
-Salam Hangat-
bener kang, undang2 gitu kalo gak dijalanin ya sama aja bohong.
yang penting kan prakteknya dilapangan? ya to?
perlu didukung oleh semua ya pak agar ini bisa terwujud
mantap artikelnya ringkas, padat dan jelas..
mari kita dukung agar berhasil
wah mantap dapat info baru nih tentang Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)
semoga bisa terlaksana
Smoga peraturan perundangan itu bisa diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran 🙂
Satu lagi nih peraturan yang ramah lingkungan…Alhamdulillah…
Wow, ini UU baru toh? 😯
saia juga baru tau,jarang nyimak ttg perkembangan UU hehehe
udah lama saya gakk nonton berita,akibatnya saya ketinggalan informasi,tapi gan say masih belum mengerti aksi rumah kaca itu apa sich gan,..
Buah dari peta jalan Bali (Bali road map) mulai nampak
Ping-balik: Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang RAN-GRK | Satu Info
Ping-balik: Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang RAN-GRK | Satu Info