Sertifikat lingkungan hidup untuk hakim mengandung maksud bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili hakim lingkungan hidup yang bersertifikat. Tujuannya jelas, agar perkara-perkara lingkungan hidup yang diajukan di pengadilan ditangani oleh hakim-hakim yang berkompeten dan paham tentang lingkungan hidup.
Dan sejak 5 September silam, Mahkamah Agung, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 telah menerbitkan Sertifikasi Hakim Lingkungan.
Selama ini sering kali kasus-kasus berkaitan lingkungan hidup yang disidangkan di pengadilan akhirnya mendapatkan putusan yang kurang berpihak pada lingkungan hidup. Berdasarkan data dari Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, dari tahun 2009 hingga September 2011 telah pengadilan telah memutus 33 kasus tindak pidana lingkungan seperti pelaku kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan. Dari 33 kasus tersebut 21 di antaranya diputus bebas, empat penjara, dan 8 hukuman percobaan. Jelas bahwa selama ini putusan pengadilan kurang berpihak pada lingkungan hidup.
Untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus lingkungan, pada 26 Juli silam Menteri Lingkungan Hidup bersama Kapolri Jenderal, dan Jaksa Agung telah menandatangani nota kesepahaman tentang penegakan hukum lingkungan. Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan Sertifikasi Hakim Lingkungan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011. Dalam surat keputusan MA itu ditegaskan bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan diangkat Ketua MA.
Sayang seribu sayang, sampai hari ini belum ada satu pun hakim yang berhasil mendapatkan sertifikat lingkungan hidup dari Ketua MA. Tanyakan kenapa pada siapa?.
Referensi dan gambar:
-
sains.kompas.com/read/2011/10/03/1244135/Belum.Ada.Satu.Pun.Hakim.Bersertifikat.LH.
Baca artikel tentang lingkungan hidup dan Indonesia lainnya:
- Emisi Karbon Manusia Vs Gunung Berapi
- Abrasi Rusak 40 Prosen Pantai Indonesia
- Gambar Kerusakan Hutan | Foto Kerusakan Hutan
- Kerusakan Sungai dan Daerah Aliran Sungai di Indonesia
- Citarum Menjadi Sungai Paling Tercemar di Dunia
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Pulau Jawa Terburuk
- Daftar Hari Peringatan (Perayaan) Lingkungan Hidup
- Baru, UU Lingkungan Hidup
- Tingkat Degradasi Lingkungan Hidup di Jakarta



udah lama gak mampir sini..
Heheheh..
Hmmm, kok hakim kita pada gak dapet ya?
Apa mungkin….
Ah, skip aja deh
Ping-balik: Sertifikat Lingkungan Hidup untuk Hakim
kayaknya belum ada ya hakim spesialis untuk lingkungan hidup.. apa kasus mengenai lingkungan hidup memang tidak menjadi konsen utama untuk hakim??
“Sayang seribu sayang, sampai hari ini belum ada satu pun hakim yang berhasil mendapatkan sertifikat lingkungan hidup dari Ketua MA. Tanyakan kenapa pada siapa?.”
sedih ya kang 😦
hhmmmm dari 33 kasus 21 bebas?? hmmm jadi bertanya tanya..apakah itu benar benar kebenaran..sehingga 21 kasus bisa bebas…Semoga semua pihak lebih peduli dan cinta lingkungan…sebelum kerusakan semakin parah..
thanks for sharing 🙂
jadi sertifikat lingkungan hidup itu perlu dimiliki oleh siapa saja kak? 😕
woww,, 21 bebas?? wah wah,, enak bener tuh orang…
kokbisa ya bebas gitu pak?
baru tau perihal sertifikasi hakim lingkungan. konsep bagus tp sayangnya lum optimal mgkn
Ping-balik: Menjaga Hutan Latoma, Menjaga Sungai Konawe-Eha | thePOWER ofWORDS
klo om alam yg jadi hakim lingkungan gimana?
Lahan basah tuch, biasanya masalah lingkungan berkaitan dengan pejabat2 tinggi dan tertinggi negara
kunjungan perdana
salam persaudaraan 🙂
join to hajarabis
Sertifikat Lingkungan Hidup untuk kalangan blogger aja gan.he2x