Suaka Margasatwa Balai Raja Lenyap ditelan perkebunan kelapa sawit. Kawasan hutan seluas 18.000 ha di desa Sebanga, Duri Riau yang ditetaapkan sebagai kawasan Suaka Margasatwa sejak 1986 kini hampir tidak ada karena telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal suaka margasatwa Balai Raja sejak 1992 juga ditetapkan sebagai kawasan konservasi gajah sumatera (Elephant maximus sumatranus).
Anehnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau meski mengakui telah terjadi pengalihan fungsi hutan suaka margasatwa Balai Raja menjadi pemukiman dan perkebunan namun tetap menetatpkan status SM Balai Raja sebagai suaka margasatwa. Suaka margasatwa yang pada kenyataannya telah lenyap dan mengalami alih fungsi menjadi perkebunan dan pemukiman warga.
Dari 18 ribu ha kawasan suaka margasatwa Balai Raja yang kini mengalami kerusakan alam tersisa hanya seluas 50 ha. Bahkan kawasan sisa suaka margasatwa Balai Raja itupun tidak layak disebut hutan karena lahan tersebut hanya berupa semak belukar dan rawa-rawa. Tragisnya lahan itupun sudah diklaim sebagai kepunyaan warga.
Suaka Margasatwa Balai Raja. SM Balai Raja ditetapkan sebagai suaka margasatwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/kpts-Il/1986 Tanggal 6 Juni 1986. Kawasan suaka margasatwa ini mempunyai luas sekitar 18.000 hektar. Suaka Margasatwa ini berada di bawah pengelolaan BKSDA Riau.
Semula Suaka Margasatwa Balai raja merupakan kawasan yang kaya akan vegetasi aneka flora seperti meranti (Shorea sp), bitangur (Calophyllum spp), balam (Palaqium gulta), kempas (koompassia malaccansis Maing), giam (CotyIeIobium malaxanum), aneka palem seperti rotan (Calamus cirearus), pandan (Pandanus sp), kantong semar (Nephentes sp) dan lain sebagainya.
Selain itu sejumlah satwa liar menjadi penghuni suaka margasatwa Balai Raja ini. Satwa-satwa itu antara lain gajah (Elephant maximus sumatranus), harimau sumatera (Panthera tigris Sumatrensis), beruang madu (Helarctos malayanus), tapir (Tapirus indicus) siamang (Symphalangus syindactylus), kera ekor panjang (Macaca fascicularis), biawak (Varanus salvator), uIar Sanca (Sanca sp.), dan aneka burung seperti rangkong (Rhyticeros unduIatus).
Di dalam suaka margasatwa ini juga terdapat Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga seluas 5.873 hektar yang pada Juni 1992 disahkan Gubernur Riau sebagai kawasan konservasi gajah sumatera. Pusat Latihan Gajah (PLG) ini sekarang hanya memiliki 7 ekor gajah sumatera (Elephant maximus sumatranus).
Suaka Margasatwa Di Atas Kertas. Bagi saya merupakan sebuah fakta yang aneh ketika sebuah Suaka Margasatwa yang menjadi pertahanan terakhir kelestarian keanekaragaman satwa dan fauna di Indonesia lenyap dan mengalami alih fungsi menjadi kawasan pemukiman warga dan perkebunan kelapa sawit dan tidak satupun pihak yang berwenang melakukan tindakan.
Salah siapa?. BKSDA Riau sebagai pengelola tidak mau disalahkan, katanya berdasarkan UU Konversi no.5 tahun 1990 tentang Kelestarian Kawasan Konservasi, disebutkan bahwa tanggung jawan dalam upaya pelestarian kawasan konservasi merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam artian pelestarian kawasan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Fakta yang makin aneh lagi ketika BKSDA Riau sebagai pengelola Suaka Margasatwa Balai Raja, tetap mengakui Balai Raja sebagai suaka margasatwa meskipun mengetahui bahwa kawasan tersebut telah berubah dan beralih fungsi menjadi perkebunan dan pemukiman warga.
So, Suaka Margasatwa Balai Raja kini telah lenyap dan sekedar menjadi suaka margasatwa di atas kertas. Apakah suaka margasatwa lainnya juga bernasib serupa?
Referensi:
- sains.kompas.com/read/2010/04/05/09294633/Suaka.Margasatwa.Balai.Raja.Lenyap
- http://www.tribunpontianak.co.id/read/artikel/7480/parah-suaka-margasatwa-balai-raja-lenyap
Baca Juga:
Kapitalisme sudah memporak porandakan dan menghisap habis bukan hanya kekayaan masa kini melainkan juga warisan kekayaan para keturunan kita yang dititipkan pada kita
Ping balik: Dariku « Try 2B cool 'n smart…
Bener2 prihatin ngebacanya. Seharusnya mereka yang punya wewengan harus lebih mau concern lebih serius terhadap masalh ini. Bagus tulisannya mas. Mampir2 ke blog saya ya…
Itu kan ulah para pejabat negeri ini yang pingin membesarkan perutnya sendiri….. dasar mental pejabat indonesia…..tunggu aja kudeta dari rakyat….negeri ini bukan CUMA MILIK KAMU!!!!!!!!
oleh karena itu kita harus melestarikan lingkungan kita…
siapapun menteri kehutannya, tidak ada yang serius menyelamatkan hutan dan segala isinya….sungguh perluasan perkebunan kelapa sawit di kalimantan telah mengurangi populasi orang utan…aturan aturan dibuat, namun mandul semua….Alam ini akan marah , tinggal tunggu saja …karena keseimbangan alam diganggu dan dirusak oleh manusia manusia bermental binatang..!!!!!!!
Ping balik: Saat Gajah Mati Tidak Meninggalkan Gading | Alamendah's Blog
Ping balik: Ulang Tahun Kebakaran Hutan | Alamendah's Blog
Ping balik: Moratorium Konversi Hutan Indonesia | Alamendah's Blog
Ping balik: Indonesia Belum Punya Geopark | Alamendah's Blog
Ping balik: Daftar Suaka Margasatwa di Indonesia 1 (Sumatera) | Alamendah's Blog
Manusia Bumi memang serakah ya!saya saja yg tinggal di planet venus selalu berbagi kehidupan dgn alien lain!memalukan!!
Manusia Bumi memang serakah ya!saya saja yg tinggal di planet venus selalu berbagi kehidupan dgn alien lain!memalukan!!
aduh buk guru suruh yg aneh2 deh ,yg gg ad di buku ditanyak
Begitulah negara ini punya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 juga punya Undang-Undang No.41 Tahun 1999 yang secara jelas mengatur dengan sanksinya yang pasti dalam rumusan Undang-Undang….tapi…..apa boleh dikata, semua Undang-Undang jadi mandul karena ulah manusia dan para pejabat baik di Pusat maupun di Daerah….dan…DPR tak tertarik untuk mengawasinya…padahal Undang-Undang produknya sendiri, mungkin tak menghasilkan bukan..? Ah….mungkin sebagian orang berfikir yah….Undang-Undang biarlah sekedar Undang-Undang….hutan-hutan babat terus…entah sampai kapan…?